Correct Article 60
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugas, tenaga ahli dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mencapai tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi pertahanan negara, dapat dibentuk kelompok tenaga ahli yang membidangi teknologi informasi.
(3) Kelompok tenaga ahli yang membidangi teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara fungsional bertanggung jawab kepada sekretaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok tenaga ahli yang membidangi teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Harian.
Your Correction
