Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan DPN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction