Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan DPN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam lingkungan DPN maupun dengan instansi di luar DPN.
Your Correction