Correct Article 54
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Sekretaris DPN menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan teknis DPN kepada Ketua DPN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Kepala Sekretariat DPN menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan administrasi Sekretariat kepada Sekretaris DPN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
