Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), PRESIDEN dapat MENETAPKAN kebijakan pertahanan nasional termasuk kebijakan pemenuhan kebutuhan, pemeliharaan dan perawatan peralatan militer strategis.
Your Correction