Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas memberikan saran solusi kebijakan pertahanan nasional kepada Ketua DPN.
Your Correction