Correct Article 42
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Ketua DPN dibantu oleh Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan.
(2) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan berasal dari unsur pemerintah dan non pemerintah.
(3) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang.
(4) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN selaku Ketua DPN.
Your Correction
