Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua DPN dibantu oleh ketua harian.
(2) Ketua harian mempunyai tugas membantu Ketua DPN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPN.
(3) Ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Menteri.
Your Correction
