Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Ketua DPN dijabat oleh PRESIDEN.
(2) Anggota tetap terdiri atas:
a. Wakil PRESIDEN;
b. Menteri;
c. Menteri Luar Negeri;
d. Menteri Dalam Negeri; dan
e. Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Selain anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), unsur anggota tetap termasuk:
a. Menteri Sekretaris Negara;
b. Menteri Keuangan;
c. Kepala Badan Intelijen Negara; dan
d. kepala staf angkatan.
(4) Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
Your Correction
