Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua DPN dijabat oleh PRESIDEN. (2) Anggota tetap terdiri atas: a. Wakil PRESIDEN; b. Menteri; c. Menteri Luar Negeri; d. Menteri Dalam Negeri; dan e. Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (3) Selain anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unsur anggota tetap termasuk: a. Menteri Sekretaris Negara; b. Menteri Keuangan; c. Kepala Badan Intelijen Negara; dan d. kepala staf angkatan. (4) Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
Your Correction