Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Pertahanan Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah lembaga non struktural yang dipimpin oleh untuk melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Your Correction