Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG MEKANISME IMBAL DAGANG,KANDUNGAN LOKAL, DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DANKEAMANAN DARI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme Imbal Dagang dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal15 (1) Penyelenggaraan Kandungan Lokal dan Ofset di lingkungan Kemhan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan menyusun perencanaan anggaran pengadaan Alpalhankam dari luar negeri di lingkungan KemhanjTNI; b. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan menyusun kegiatan Kandungan Lokal dan Ofset sesuai dengan perencanaan anggaran pengadaan Alpalhankam dari luar negeri di lingkungan KemhanjTNI dan Buku Petunjuk Teknis IDKLOyang diterbitkan oleh KKIPserta membentuk Tim Kandungan Lokal dan Ofset; c. Badan Sarana Pertahanan Kemhan atau Markas Besar TNIjAngkatan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan untuk menyusun skema Kandungan Lokal dan Ofset; d. tim Kandungan Lokal dan Ofset sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyusun rancangan struktur Kandungan Lokal dan Ofset sesuai dengan perencanaan anggaran pengadaan Alpalhankam dari luar negeri di lingkungan KemhanjTNI dan Buku Petunjuk Teknis IDKLO yang diterbitkan oleh KKIP; e. tim Kandungan Lokal dan Ofset melibatkan Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Tim Adhoc Markas Besar TNIjAngkatan untuk bersama -sarna melakukan Aanwijzing kepada penyedia Alpalhankam luar negeri tentang persyaratan dan panduan Kandungan Lokal dan Ofset untuk menghasilkan proposal penawaran Kandungan Lokal dan Ofset; f. tim Kandungan Lokal dan Ofset melibatkan Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Tim Adhoc Markas Besar TNIjAngkatan melakukan evaluasi proposal penawaran Kandungan Lokal dan Ofset sebagaimana dimaksud dalam huruf e; g. hasil evaluasi proposal penawaran Kandungan Lokal dan Ofset sebagaimana dimaksud dalam huruf f disarnpaikan oleh Tim Kandungan Lokal dan Ofset kepada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan; dan h. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan menyampaikan hasil evaluasi proposal penawaran Kandungan Lokal dan Ofset kepada KKIP. (2) Kandungan Lokal dan Ofset yang telah diterima dari KKIPditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dengan penyusunan Offset Alpalhankam dari luar negeri untuk pertahanan negara diselenggarakan oleh Menteri. Pasal18 (1) Panglima TNIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)huruf a bertanggungjawab untuk membantu penyelenggaraan Kandungan Lokal dan Ofset di lingkungan Markas Besar TNI. (2) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b bertanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Kandungan Lokal dan Ofset di lingkungan Angkatan. (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Kandungan Lokal dan Ofset di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis Pasal17 (1) Menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan Kandungan Lokal dan Ofset dalam Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri untuk pertahanan negara. (2) Dalam menyelenggarakan Kandungan Lokal dan Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh: a. Panglima TNI; b. Kepala Staf Angkatan; c. Sekretaris Jenderal Kemhan; d. Direktur Jenderal Perencanaan Kemhan; e. Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan; f. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; g. Inspektur Jenderal Kemhan; h. Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan 1. Kepala Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kemhan. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menyelenggarakan Kandungan Lokal dan Ofset melaporkan kepada Menteri.
Your Correction