Correct Article 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Penilaian PIPK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada anggaran Kemhan.
Your Correction
