Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk setiap Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang direviu, APIP menyusun CHR PIPK dan/atau LHR PIPK. (2) CHR PIPK dan/atau LHR PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Entitas Akuntansi yang direviu paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan reviu; dan b. Entitas Pelaporan yang direviu paling lambat bersamaan dengan waktu penyampaian PTD kepada Menteri. (3) CHR PIPK dan/atau LHR PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Pimpinan Satker untuk membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan. (4) Dalam hal tidak dilakukan reviu PIPK oleh APIP, hasil Penilaian PIPK oleh Tim Penilai digunakan sebagai dasar Pimpinan Satker untuk membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan.
Your Correction