Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Untuk memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan mengenai efektivitas penerapan PIPK secara memadai, dilakukan reviu PIPK.
(2) Reviu PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh APIP.
(3) Reviu PIPK dilaksanakan terhadap penerapan PIPK yang berasal dari laporan hasil Penilaian PIPK yang disampaikan oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Your Correction
