Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai dibentuk pada tingkat:
a. UAPA;
b. UAPPA-E1;
c. UAPPA-W; dan/atau
d. UAKPA.
(3) Susunan Tim Penilai terdiri dari:
a. Tim Penilai Tingkat UAPA terdiri dari:
1. Menteri sebagai Pengarah;
2. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagai Ketua;
3. Kepala Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan Kemhan sebagai Sekretaris I;
4. Kepala Pusat Barang Milik Negara Badan Sarana Pertahanan Kemhan sebagai Sekretaris II; dan
5. Tim Penilai ditetapkan melalui Surat Keputusan atau Surat Perintah Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan serta masukan dari Kepala Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan Kemhan dan Kepala Pusat Barang
Milik Negara Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
b. Tim Penilai Tingkat UAPPA-E1 terdiri dari:
1. Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, dan Sekretaris Jenderal Kemhan sebagai Pengarah;
2. Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI, Asisten Perencanaan Angkatan, dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai Ketua;
3. Susunan Keanggotaan Tim Penilai mulai dari dari sekretaris sampai dengan anggota ditetapkan oleh masing-masing UO; dan
4. Tim Penilai ditetapkan melalui Surat Keputusan atau Surat Perintah Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, dan Sekretaris Jenderal Kemhan.
c. Susunan Tim Penilai Tingkat UAPPA-W diatur sesuai dengan struktur organisasinya masing-masing;
d. Tingkat UAKPA terdiri dari:
1. Kepala Satker sebagai Pengarah;
2. Susunan Keanggotaan Tim Penilai mulai dari ketua sampai dengan anggota ditetapkan oleh masing-masing Satker;
3. Kepala Satker dapat mengajukan perbantuan personil penilai kepada entitas diatasnya jika diperlukan; dan
4. Tim Penilai ditetapkan melalui Surat Keputusan atau Surat Perintah Kepala Satker.
e. Anggota Tim Penilai mulai dari Tingkat UAPA sampai dengan Tingkat UAKPA merupakan perwakilan dari bagian perencanaan, bagian keuangan, bagian logistik, teknologi informasi dan komunikasi, bagian umum, dan bagian sumber daya manusia yang dipilih dengan pertimbangan profesionalisme meliputi pengetahuan (knowledge) dan keahlian (skill).
Your Correction
