Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip penerapan PIPK antara lain: a. mendukung pencapaian tujuan organisasi; b. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan strategis; c. sistematis, terstruktur, dan tepat waktu; d. mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat; dan e. menjaga kepatuhan terhadap hukum dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction