Correct Article 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
4. Pelaporan Keuangan Kemhan yang selanjutnya disebut Pelaporan Keuangan adalah keseluruhan proses yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kemhan dan TNI mulai dari otorisasi, transaksi sampai dengan terbitnya laporan keuangan, termasuk proses konsolidasi laporan keuangan Kementerian Pertahanan yang terdiri dari Laporan Keuangan Unit Organisasi dan Satuan Kerja Badan Layanan Umum.
5. Laporan Keuangan adalah laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.
6. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari 1 (satu) atau lebih entitas akuntansi yang menurut
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban berupa Laporan Keuangan.
7. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
8. Laporan Keuangan Kemhan adalah laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara yang disusun oleh Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan Kementerian Pertahanan, dan merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan Kemhan yang terdiri atas Laporan Keuangan Unit Organisasi dan Satuan Kerja Badan Layanan Umum.
9. Penilaian PIPK adalah kegiatan yang dilakukan oleh manajemen untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian dalam mendukung keandalan Pelaporan Keuangan.
10. Tim Penilai PIPK yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim kerja pada Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang ditunjuk/memiliki tugas untuk membantu manajemen dalam melaksanakan Penilaian PIPK.
11. Catatan Hasil Reviu PIPK yang selanjutnya disebut CHR PIPK adalah dokumen yang berisi simpulan yang didapatkan dari suatu proses reviu PIPK.
12. Laporan Hasil Reviu PIPK yang selanjutnya disebut LHR PIPK adalah laporan yang berisi kompilasi dari simpulan yang terdapat pada CHR PIPK.
13. Pernyataan Telah Direviu Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut PTD adalah pernyataan dari Aparat Pengawasan Intern Kemhan dan TNI atas hasil reviu terhadap Laporan Keuangan Kemhan dan TNI sebelum dipertanggungjawabkan oleh Menteri Pertahanan dan Kepala Unit Organisasi.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
15. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri dari UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut dan UO TNI Angkatan Udara.
16. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri untuk mengelola keuangan untuk pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI.
17. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
18. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disebut UAPPA-W adalah unit akuntansi pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPA-W yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
19. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disebut UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada unit eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
20. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAPA adalah unit akuntansi pada tingkat kementerian negara/lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
21. Pengendalian Intern Tingkat Entitas yang selanjutnya disingkat PITE adalah pengendalian yang dirancang
untuk memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan Laporan Keuangan suatu organisasi secara menyuruh dan mempunyai dampak yang luas terhadap organisasi meliputi keseluruhan proses, transaksi, akun atau asersi dalam Laporan Keuangan.
22. Pengendalian Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat PUTIK adalah bentuk pengendalian yang bertujuan untuk meyakinkan keamanan, kestabilan, dan keandalan kinerja dari perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer serta sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi yang berhubungan dengan sistem keuangan, khususnya dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan.
23. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok melakukan pengawasan. Di lingkungan Kemhan dan TNI terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, dan Inspektorat Jenderal Angkatan.
Your Correction
