Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 82), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: