PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Penggolongan Alpalhankam terdiri atas:
a. Alat Utama;
b. Komponen Utama dan/atau Penunjang;
c. Komponen dan/atau Pendukung; dan
d. Bahan Baku.
Alat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. kendaraan khusus;
b. senjata;
c. amunisi;
d. pesawat terbang;
e. alat berat khusus;
f. penjinak bahan peledak;
g. perlengkapan tempur perorangan;
h. radar;
i. kapal; dan
j. Alat Utama lainnya yang ditetapkan.
Alat Utama kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. tank;
b. panser;
c. kendaraan angkut tank;
d. kendaraan penarik meriam;
e. kendaraan patroli khusus: truk dan/atau bagian dari truk tempur, angkut pasukan, angkut logistik, dan angkut hewan;
f. kendaraan penarik radar kendaraan komando;
g. kendaraan taktis (rantis);
h. kendaraan patroli beroda dua dengan kapasitas silinder di atas 350 (tiga ratus lima puluh) cc;
i. kendaraan penarik peluru kendali; dan
j. perlengkapan dan suku cadang kendaraan di atas.
Alat Utama senjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. senjata infanteri ringan (perorangan);
b. senjata infanteri berat (kelompok);
c. senjata artileri;
d. senjata kavaleri;
e. senjata peluru kendali;
f. sistem senjata pesawat udara;
g. sistem senjata kapal;
h. sistem senjata pertahanan udara; dan
i. sistem senjata roket.
Alat Utama amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. Munisi Kaliber Kecil (MKK), Munisi Kaliber Besar (MKB), dan Munisi Khusus (Musus);
b. ranjau, bom, roket, dan peluru kendali berikut peluncurnya;
c. bahan peledak amunisi dan peralatan arsenal; dan
d. torpedo, amunisi sista udara, dan amunisi senjata khusus.
Alat Utama pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, terdiri atas:
a. fixed wings;
b. rotary wings; dan
c. Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA).
Alat Utama alat berat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, terdiri atas:
a. alat berat zeni (alberzi); dan
b. alat berat lain yang ditetapkan.
Alat Utama penjinak bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, terdiri atas:
a. metal detector;
b. demolition set; dan
c. kendaraan penjinak ranjau.
Alat Utama perlengkapan tempur perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, terdiri atas:
a. perlengkapan selam, perlengkapan terjun, dan perlengkapan penerbang;
b. perlengkapan pengendalian huru-hara, perlengkapan pasukan khusus, dan perlengkapan intelijen;
c. perlengkapan keamanan kerja, dan perlengkapan pendakian gunung;
d. perlengkapan perang nubika;
e. peralatan perang elektronika;
f. kompas, teropong, dan kendali tembak;
g. alat optik khusus;
h. alat perlengkapan khusus; dan
i. jaket dan/atau rompi anti peluru, helm anti peluru, dan crash helmet.
Alat Utama radar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, terdiri atas:
a. radar darat, radar laut, dan radar udara; dan
b. radar perlengkapan bermesin.
Alat Utama kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, terdiri atas:
a. kapal atas air; dan
b. kapal bawah air.
Komponen Utama dan/atau Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. peralatan fasilitas pangkalan (statis dan mobile);
b. komunikasi dan navigasi;
c. peralatan survei dan pemetaan;
d. peralatan kesehatan militer;
e. peralatan laboratorium;
f. peralatan pendidikan;
g. peralatan publikasi;
h. kendaraan atas air;
i. peralatan listrik; dan
j. sound system.
Peralatan fasilitas pangkalan (statis dan mobile) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, terdiri atas:
a. peralatan dock kapal, peralatan refuelling Unit, flow meter, dan peralatan tambat;
b. Ground Support Equipment (GSE), runway sweeper;
c. peralatan meteorologi dan lalu lintas udara, serta flood light;
d. arresting barrier dan pump; serta
e. peralatan search and rescue Militer.
Komunikasi dan navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, terdiri atas:
a. jamminger, transceiver, dan repeater;
b. faximile, cryptograph, dan computer;
c. peralatan navigasi, peralatan Global Position System (GPS) darat, Global Position System (GPS) laut, dan Global Position System (GPS) udara;
d. alat komunikasi khusus;
e. alat bantu navigasi;
f. alat komunikasi satuan tempur;
g. radio monitoring dan observasi;
h. alat deteksi bawah air;
i. pesawat pemancar radio, peralatan komunikasi satelit, dan radio microwave link;
j. kamera surveillance dan perlengkapan elektronik Stationer, Transportable, Portable (RDF);
k. alat deteksi dan surveillance lainnya;
l. telepon digital/analog;
m. generating set dan alat ukur, directing finder;
n. processor dan/atau bilik hitung tekan (peralatan radar), multiplexer, dan scrembler;
o. echo sounder;
p. speed log, epirp, dan Frequency Shift Eyer (FSE);
q. gyrocompass; dan
r. PABX.
Peralatan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, terdiri atas:
a. peralatan hidrografi dan topografi;
b. peralatan survei dan pemotretan udara; dan
c. peralatan kartografi dan peralatan grafika.
Peralatan kesehatan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, terdiri atas:
a. alat kesehatan; dan
b. ambulance.
Peralatan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, terdiri atas:
a. laboratorium senjata dan amunisi;
b. laboratorium elektronika, laboratorium kimia, dan laboratorium mesin;
c. laboratorium kesehatan, laboratorium kriminal, dan identifikasi;
d. laboratorium komponen pesawat terbang, laboratorium radar, laboratorium pemotretan, dan laboratorium avionic; dan
e. laboratorium presisi, laboratorium kapal, dan laboratorium nubika.
Peralatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f terdiri atas:
a. alat instruksi simulator pesawat, simulator kapal, dan simulator tempur;
b. alat instruksi Alat Utama; dan
c. alat demonstrasi.
Peralatan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g, terdiri atas:
a. technical order, manuals, dan services bulletin;
b. buku besar pembedaan; dan
c. peta navigasi.
Kendaraan atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h terdiri atas:
a. sekoci pendarat;
b. sekoci karet;
c. Landing Craft Vehicle Personel (LCVP), dan Landing Craft Machine (LCM);
d. hidrofoil; dan
e. kapal rumah sakit.
Peralatan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i, terdiri atas:
a. generator diesel;
b. solar cell/tenaga surya; dan
c. accu/battery.
Sound system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j, terdiri atas:
a. PA;
b. mixer;
c. speaker;
d. microphone; dan
e. aqualizer.
Komponen dan/atau pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. suku cadang Alat Utama;
b. suku cadang alat pendukung militer;
c. perbekalan; dan
d. komponen pendukung atau suku cadang dan/atau penunjang lainnya yang ditetapkan.
Suku cadang Alat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, meliputi:
a. suku cadang kendaraan tempur;
b. suku cadang senjata;
c. suku cadang pesawat terbang;
d. suku cadang kapal;
e. suku cadang alat berat;
f. suku cadang penjinak bahan peledak;
g. suku cadang perlengkapan tempur perorangan;
h. suku cadang radar;
i. suku cadang rudal;
j. suku cadang roket; dan
k. suku cadang alat pernika.
Suku cadang alat pendukung militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi:
a. suku cadang peralatan dan fasilitas pangkalan (static dan mobile);
b. suku cadang komunikasi dan navigasi;
c. suku cadang peralatan survei dan pemetaan;
d. suku cadang peralatan kesehatan;
e. suku cadang peralatan laboratorium;
f. suku cadang peralatan pendidikan dan peralatan publikasi; dan
g. suku cadang kendaraan atas air, kendaraan bawah air, dan kendaraan bermotor.
Perbekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a. bekal makanan terdiri atas:
1. beras; dan
2. ransum tempur
b. bekal kaporsatlap terdiri atas:
1. bekal perorangan; dan
2. bekal satuan lapangan
c. bekal minyak dan pelumas terdiri atas:
1. jenis minyak; dan
2. pelumas umum dan khusus.
d. bekal alsatri dan alkaptor terdiri atas:
1. bekal kesatrian; dan
2. bekal perkantoran
Komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d meliputi:
a. fasilitas permesinan; dan
b. fasilitas uji.
Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi Bahan Baku yang digunakan untuk memproduksi Alat Utama, Komponen Utama dan/atau Penunjang, dan Komponen dan/atau Pendukung, terdiri atas:
a. material logam;
b. material karet; dan
c. material kain.