Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat dan aplikasi Iptek yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru.
3. Penelitian dan Pengembangan Pertahanan yang selanjutnya disebut Litbanghan adalah suatu daur kegiatan yang dilaksanakan secara mendalam, sistematis dan terukur sesuai kaidah ilmiah, termasuk pengujian, penilaian dan studi empiris terkait materiil dan non materiil yang masing-masing dapat berdiri sendiri, maupun sebagai suatu rangkaian bulat antara yang satu dengan yang lain tidak terpisahkan, hasilnya dapat dikembangkan serta diterapkan lebih lanjut di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
4. Peneliti adalah pegawai negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asistensi teknik adalah suatu kegiatan pengendalian yang bertujuan untuk memberikan arahan, bimbingan dan petunjuk secara teknis kepada satuan pelaksana kegiatan Litbanghan, agar terlaksana secara optimal, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan kaidah/ketentuan yang berlaku.
6. Mitra Litbanghan adalah unsur pemangku kepentingan yang mempunyai kompetensi dalam kegiatan litbanghan, yang bisa berasal dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perguruan Tinggi, Lembaga Swasta (Industri, Perorangan atau kelompok masyarakat baik dari dalam Negeri maupun Luar Negeri).
7. Rancang Bangun/Desain adalah Rancangan yang dihasilkan dari pengolahan dan informasi untuk menghasilkan produk baru berupa pengembangan sistem maupun pengembangan materiil.
8. Mock-up adalah alat instruksi untuk keperluan demonstrasi statis maupun dinamis dalam bentuk/wujud benda aslinya salah satu bagiannya dirakit dalam satu sistem seperti keadaan sebenarnya atau dibuat tiruannya (atau bagian-bagiannya yang dapat dibongkar pasang) secara keseluruhan menggambarkan urutan sesuai sebenarnya, tetapi mekanisme operasionalnya disimulasikan.
9. Prototipe adalah suatu hasil karya yang dibuat sesuai dengan spesifikasi teknik yang telah lulus uji statis maupun uji dinamis serta merupakan model yang akan diproduksi.
10. Kerjasama adalah hubungan timbal balik dan koordinasi diantara badan-badan Litbang di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA serta badan lainnya yang terkait dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Litbang sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
11. Rapat Koordinasi Litbanghan yang selanjutnya disebut Rakor Litbanghan adalah kegiatan rapat koordinasi oleh komunitas Litbang di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka menyampaikan evaluasi, kebijakan, dan rencana kegiatan Litbanghan.
12. Penyerasian Litbanghan adalah suatu proses penyelarasan secara menyeluruh terhadap program, kegiatan dan anggaran Litbanghan yang dilaksanakan secara berjenjang di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14. Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
15. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
16. Lintas Matra adalah antar matra di lingkungan TNI meliputi matra darat, matra laut dan matra udara.
17. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas U.O Kemhan, U.O Mabes TNI, U.O Angkatan.
18. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan yang selanjutnya disebut Ditjen Renhan Kemhan adalah unsur pendukung tugas dan fungsi kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.