Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pertahanan.
Your Correction
