Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan oleh tim penyelesaian sengketa dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan selaku ketua Tim penyelesaian sengketa Arbitrase. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction