Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keterlibatan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan melalui pengadaan Konsultan Hukum oleh Menteri melalui Tim penyelesaian sengketa Arbitrase. (2) Pengadaan jasa Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis disiapkan oleh Kepala Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan selaku unit kerja pengadaan barang/jasa Kementerian Pertahanan. (3) Pengadaan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keterlibatan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa Menteri. (5) Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas paling sedikit: a. sebagai kuasa hukum Menteri; b. memberikan pendapat hukum; c. memberikan rekomendasi dalam penunjukan arbiter; d. mengumpulkan data dan dokumen; e. melakukan penelitian tentang masalah yang relevan terkait kasus Arbitrase; f. bertemu dan berdiskusi dengan pihak terkait; g. mempersiapkan, menyusun, melakukan, dan mengajukan produk hukum yang diperlukan; h. mengikuti persidangan; dan i. meninjau gugatan sesuai dengan kontrak kerja konsultan hukum dengan Kementerian Pertahanan.
Your Correction