Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pendampingan oleh jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan melalui permohonan pendampingan oleh Menteri kepada pejabat negara yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
(2) Pendampingan oleh jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa Menteri.
(3) Pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, bantuan hukum, dan dapat memberikan rekomendasi dalam penunjukan arbiter.
Your Correction
