Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan didampingi jaksa pengacara negara.
(2) Dalam hal sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan merupakan sengketa internasional, selain didampingi jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim penyelesaian sengketa Arbitrase juga melibatkan Konsultan Hukum.
Your Correction
