Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dijabat oleh satuan kerja dan sub satuan kerja terkait.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis terhadap penyelesaian sengketa Arbitrase.
(3) Dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi dokumen, informasi, dan saksi.
Your Correction
