Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat oleh pejabat eselon I dari satuan kerja yang membuat Perjanjian Arbitrase.
(2) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas tim penyelesaian sengketa Arbitrase; dan
b. menyiapkan data dukung terkait Perjanjian Arbitrase dan sengketa Arbitrase.
Your Correction
