Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tim yang dibentuk untuk menangani sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan koordinasi penyelesaian sengketa Arbitrase dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penyelesaian sengketa Arbitrase;
b. mengoordinasikan seluruh satuan kerja dan sub satuan kerja terkait dalam penyelesaian sengketa Arbitrase;
c. membuat laporan dan evaluasi kepada Menteri;
d. menyiapkan seluruh administrasi; dan
e. mengoordinasikan pengadaan jasa Konsultan Hukum.
Your Correction
