Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan terhadap sengketa yang timbul dari hubungan hukum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase.
(2) Penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi pelaksanaan putusan arbitrase.
Your Correction
