Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan;
2. Komoditi Militer adalah semua materiil/bekal yang akan atau sudah dimiliki atau digunakan Tentara Nasional INDONESIA, atau materiil/bekal lain yang secara langsung belum digunakan, namun dalam keadaan darurat, dengan atau tanpa modifikasi dapat digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka pertahanan negara.
3. Materiil adalah bagian dari kekayaan negara yang terdiri atas satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, ditimbang, dan dinilai yang diperlukan untuk pembekalan, pemeliharaan, dan dukungan bagi kegiatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA baik untuk kepentingan operatif maupun kepentingan administratif dalam rangka mendukung pertahanan negara.
4. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini, dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.
5. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
6. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut TNI.
7. Standar Militer INDONESIA yang selanjutnya disingkat SMI adalah Standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI.
8. Spesifikasi adalah sebuah pernyataan tertulis/dokumen yang menjelaskan persyaratan teknis pokok/khusus Materiil secara rinci serta menjelaskan penentuan kriteria persyaratan yang disiapkan untuk mendukung kegiatan akuisisi atau pengadaan.
9. Dokumen Standardisasi adalah dokumen standar dan dokumen Spesifikasi berisi himpunan atau kumpulan persyaratan yang dibakukan untuk dijadikan standar dan dapat diaplikasikan dalam penyelenggaraan Standardisasi.
10. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
11. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi Standar yang dipersyaratkan.
12. Komoditi yang selanjutnya disebut materiil/bekal adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara.
13. Tim Teknis adalah panitia yang dibentuk oleh Kemhan yang terdiri dari pemangku kepentingan yang bersifat adhoc untuk menstandardisasikan dokumen Rancangan Standarisasi Komoditi Militer INDONESIA dan berjumlah ganjil.
14. Tim Uji adalah panitia yang dibentuk oleh Kemhan terdiri dari personel yang berkompeten sesuai bidangnya yang bersifat adhoc untuk melakukan pengujian agar dapat memenuhi persyaratan sesuai dokumen SMI dan berjumlah ganjil.
15. Persyaratan Operasional yang selanjutnya disebut Operational Requirement atau Opsreq adalah dokumen yang berisi pernyataan tentang identifikasi kemampuan dasar, persyaratan yang terkait, penilaian kinerja dan proses, atau rangkaian aksi untuk mendapatkan hasil yang diinginkan untuk mengatasi permasalahan di daerah operasi, ancaman, perkembangan teknologi, dan biaya.
16. Spesifikasi Teknis adalah suatu rangkaian atau ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode, atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun, atau dikembangkan oleh pihak lain sedemikian sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang terkait.
17. Adhoc adalah panitia kecil yang secara khusus membahas suatu masalah secara mendalam.
18. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah salah satu tingkatan dalam organisasi pengelola program dan anggaran dalam lingkungan fungsi pertahanan yang membawahi beberapa satuan kerja dan/atau komando utama.
19. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya untuk mencapai strategi.
20. Keadaan Luar Biasa adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana korban, dan/atau kerusakan.
21. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.