PEMBINAAN
Menteri MENETAPKAN Badan Usaha Bahan Peledak sesuai dengan bidang usaha sebagai berikut:
a. usaha produksi;
b. usaha pengadaan;
c. usaha pendistribusian;
d. usaha pergudangan; dan
e. usaha jasa peledakan.
(1) Dalam hal penerbitan Izin dibidang pertahanan terkait dengan penanaman modal, Menteri mendelegasikan
kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Pendelegasian wewenang penerbitan Izin dibidang pertahanan terkait dengan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Izin industri bahan baku untuk bahan peledak;
b. Izin Industri Bahan Peledak dan komponennya; dan
c. Izin produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan Izin dibidang pertahanan terkait dengan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi pendirian pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat
(2) huruf a:
a. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT.
Persero) dan Perseroan Terbatas (PT);
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
c. memiliki business plan;
d. memiliki tenaga ahli dalam bidang bahan peledak; dan
e. membuat surat pernyataan untuk tidak membuat produk yang membahayakan kepentingan negara.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin pendirian pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a:
a. memiliki rekomendasi pendirian pabrik;
b. memiliki Izin dari instansi yang berwenang;
c. memiliki bukti adanya kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik serta menjamin tidak dalam sengketa;
d. memiliki bukti adanya jaminan modal untuk mendirikan pabrik;
e. memiliki bukti adanya ketersediaan bahan baku;
f. memiliki desain teknologi proses produksi yang akan digunakan;
g. memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pabrikasi bahan peledak dan perencanaan untuk pengawasan pabrik;
h. memiliki persetujuan kelayakan lingkungan hidup atau izin-izin lainnya dibidang lingkungan hidup;
i. memiliki persetujuan studi kelayakan pabrik yang dikeluarkan oleh Pejabat Setempat; dan
j. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
Persyaratan mendapatkan Izin usaha produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b:
a. badan usaha memiliki Izin dari instansi yang berwenang;
b. Badan Usaha memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Kementerian Perdagangan;
c. melampirkan bukti adanya kepemilikan atau penguasaan pabrik bahan peledak yang akan beroperasi;
d. memiliki sertifikat commissioning yang disetujui (approved) Badan atau Institusi Sertifikasi Independen juga disaksikan (witnessed);
e. memiliki sertifikat atau berita acara hasil penilaian dari tim pengawas independent sebagai bukti commissioning dan jaminan; dan
f. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi perluasan atau pengembangan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c:
a. memiliki Izin pendirian pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Izin produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. data teknis peningkatan kapasitas dan atau diversifikasi pengembangan usaha;
c. memiliki business plan untuk perluasan atau pengembangan; dan
d. melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin usaha pengadaan melalui impor bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d:
a. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT.
Persero) dan Perseroan Terbatas (PT);
b. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
c. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
d. bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang Bahan Peledak yang akan digunakan untuk menyimpan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori;
e. memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang Bahan Peledak dan perencanaan untuk pengawakan penanganan bahan peledakdan memahami peraturan perundang-undangan terkait dengan Bahan Peledak; dan
f. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin usaha pendistribusian Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf e:
a. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT.
Persero) dan Perseroan Terbatas (PT);
b. melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
c. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
d. bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang Bahan Peledak yang akan digunakan untuk menyimpan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori;
e. memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak; dan
f. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin usaha pergudangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f:
a. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT.Persero) dan Perseroan Terbatas (PT);
b. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
c. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
d. bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai
gudang Bahan Peledak yang akan digunakan untuk menyimpan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori;
e. memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian Bahan Peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan Bahan Peledak;
f. memiliki surat kelayakan lingkungan hidup atau izin-izin lainnya di bidang lingkungan hidup; dan
g. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin jasa peledakan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g:
a. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT.Persero) dan Perseroan Terbatas (PT);
b. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
c. mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
e. mempunyai peralatan peledakan dan komponen- komponennya serta peralatan untuk memantau efek-efek ledakan; dan
f. Izin dapat digunakan untuk pengembangan usaha jasa peledakan di luar negeri atas persetujuan Menteri.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin usaha penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf h:
a. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT.
Persero) dan Perseroan Terbatas (PT);
b. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
c. memiliki bukti adanya kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan industri;
d. melampirkan bukti adanya ketersediaan bahan baku;
e. melampirkan bukti adanya jaminan modal untuk penelitian dan pengembangan; dan
f. memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
(1) Persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai Badan Usaha Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf i:
a. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT. Persero) dan Perseroan Terbatas (PT);
b. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
c. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
d. memiliki rekomendasi pendirian pabrik;
e. memiliki Izin pendirian pabrik;
f. memiliki rekomendasi perluasan atau pengembangan pabrik;
g. memiliki Izin usaha pengadaan melalui impor bahan peledak;
h. memiliki Izin usaha pendistribusian bahan peledak;
i. memiliki Izin usaha pergudangan;
j. memiliki Izin jasa peledakan komersial; dan/atau
k. memilik Izin usaha penelitian dan pengembangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Badan Usaha Bahan Peledak.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf k merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Badan Usaha Bahan Peledak sesuai dengan bidang usahanya.
Persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan Izin sebagai Badan Usaha Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf j:
a. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT.
Persero) dan Perseroan Terbatas (PT);
b. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
c. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
d. memiliki rekomendasi pendirian pabrik;
e. memiliki Izin pendirian pabrik;
f. memiliki rekomendasi perluasan atau pengembangan pabrik;
g. memiliki Izin usaha pengadaan melalui impor bahan peledak;
h. memiliki Izin usaha pendistribusian bahan peledak;
i. memiliki Izin usaha pergudangan;
j. memiliki Izin jasa peledakan komersial;
k. memilik Izin usaha penelitian dan pengembangan;
dan/atau
l. memiliki keputusan penetapan sebagai Badan Usaha Bahan Peledak.
Persyaratan untuk mendapatkan alokasi kuota Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf k:
a. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT.
Persero) dan Perseroan Terbatas (PT);
b. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
c. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
d. mengajukan permohonan kuota Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori yang diperlukan pada tahun mendatang;
e. melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori;
f. melampirkan laporan realisasi penggunaan atau pendistribusian Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori tahun sebelumnya; dan
g. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi penambahan alokasi kuota Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf l:
a. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT.Persero) dan Perseroan Terbatas (PT);
b. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
c. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
d. mengajukan jumlah kuota tambahan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori yang diminta dilengkapi dengan alasan;
e. melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian dan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori;
f. melampirkan keputusan alokasi kuota Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori;
g. melampirkan laporan realisasi penggunaan atau pendistribusian bahan peledak dan bahan peledak aksesori tahun sebelumnya; dan
h. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
Persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi penunjukan sebagai Importir Terdaftar Nitro Celullosa (NC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf m:
a. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT.
Persero) dan Perseroan Terbatas (PT);
b. melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Tetap (IUT), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
c. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak;
d. melampirkan rencana jumlah NC yang akan diimpor;
e. melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian NC;
f. melampirkan asal negara pengekspor NC dan tempat pelabuhan kedatangan atau pemasukan NC; dan
g. melampirkan surat keterangan kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang untuk menyimpan NC.
Persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi penunjukan Sebagai Importir Produsen Nitro Celloluse (IP-NC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf n:
a. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT.Persero) dan Perseroan Terbatas (PT);
b. melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
c. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak;
d. melampirkan adanya bukti kepemilikan fasilitas produksi yang mengolah bahan peledak tersebut namun bukan untuk keperluan Industri Bahan Peledak;
e. melampirkan rincian jenis dan jumlah NC yang akan diimpor;
f. melampirkan rencana penggunaan NC;
g. melampirkan rincian asal negara pengekspor dan tempat pelabuhan kedatangan atau pemasukan NC; dan
h. melampirkan surat keterangan kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang untuk menyimpan NC.
Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dan Izin ekspor Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf o:
a. Badan Usaha Bahan Peledak yang telah ditetapkan oleh Menteri;
b. melampirkan rincian jenis dan jumlah yang akan diekspor serta negara tujuan ekspor; dan
c. melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian.
Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi penunjukan sebagai importir kembang api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf p:
a. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT.
Persero) dan Perseroan Terbatas (PT);
b. melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
c. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak;
d. melampirkan rincian jenis dan jumlah kembang api yang akan diimpor;
e. melampirkan rencana penggunaan dan pendistribusian kembang api;
f. melampirkan rincian asal negara pengekspor dan tempat pelabuhan kedatangan atau pemasukan kembang api;
dan
g. melampirkan surat keterangan kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang untuk menyimpan kembang api.
(1) Setiap Badan Usaha Bahan Peledak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai Badan Usaha Bahan Peledak kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipelajari, diteliti dan ditelaah dalam rapat Tim Washandak, selanjutnya hasil rapat dituangkan dalam berita acara.
(3) Tim Washandak melakukan pengecekan terhadap persyaratan yang diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.
(4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Tim Washandak mengajukan usulan rekomendasi kepada Menteri untuk mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) Menteri menerbitkan keputusan Menteri tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan mempertimbangkan usulan rekomendasi yang diajukan oleh Tim Washandak.
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, berlaku juga bagi Badan Usaha Bahan Peledak yang mengajukan permohonan:
a. rekomendasi pendirian pabrik;
b. Izin pendirian pabrik;
c. Izin usaha produksi;
d. rekomendasi perluasan atau pengembangan pabrik;
e. Izin usaha pengadaan melalui impor bahan peledak;
f. Izin usaha pendistribusian bahan peledak;
g. Izin usaha pergudangan;
h. Izin usaha jasa peledakan komersial;
i. Izin usaha penelitian dan pengembangan; dan
j. perpanjangan penetapan sebagai Badan Usaha Bahan Peledak.
(2) Permohonan perpanjangan penetapan sebagai Badan Usaha Bahan Peledak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h diajukan kepada Menteri paling singkat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya penetapan.
(3) Permohonan perpanjangan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan laporan tahunan.
(1) Dalam hal Izin perluasan atau pengembangan pabrik, permohonan diajukan kepada Kepala BKPM.
(2) Kepala BKPM menerbitkan Izin perluasan atau pengembangan pabrik dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Menteri.
(3) Permohonan Izin perluasan atau pengembangan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Badan Usaha Bahan Peledak mengajukan permohonan alokasi kuota Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Permohonan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berisi jumlah alokasi untuk jenis Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori yang dimohonkan dan diajukan kepada Menteri paling lambat pada bulan Oktober pada tahun berjalan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN jumlah alokasi untuk jenis Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori berdasarkan perhitungan prediksi kebutuhan pasar tahun berjalan dan tahun yang akan datang serta hasil unjuk kerja atau prestasi tahun berjalanbadan usaha terkait.
(4) Dalam hal alokasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan tambahan, Badan Usaha Bahan Peledak diizinkan untuk mengajukan permohonan penambahan alokasi kuota Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri MENETAPKAN jumlah alokasi tambahan untuk jenis Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori.
(6) Permohonan alokasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan kepada Menteri u.p. Dirjen Pothan Kemhan.
(7) Permohonan alokasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat diajukan sekali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Setiap Badan Usaha Bahan Peledak dapat mengajukan permohonan rekomendasi sebagai Importir Terdaftar Nitro Cellulosa kepada Menteri Up.
Dirjen Pothan Kemhan, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipelajari, diteliti dan ditelaah dalam rapat Tim Washandak.
(3) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara.
(4) Tim Washandak melakukan pengecekan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.
(5) Berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Washandak menyusun dan mengajukan saran kepada Dirjen Pothan untuk mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menerbitkan rekomendasi sebagai Importir Terdaftar Nitro Cellulosa, dalam hal saran yang diajukan oleh Tim Washandak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan bahwa pemohonan disetujui.
(7) Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menyampaikan penolakan, dalam hal saran yang diajukan oleh Tim Washandak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menyatakan bahwa pemohonan tidak disetujui.
(1) Setiap Badan Usaha Bahan Peledak dapat mengajukan permohonan rekomendasi sebagai Importir Produsen Nitro Cellulosa kepada Menteri Up.
Dirjen Pothan Kemhan, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipelajari, diteliti dan ditelaah dalam rapat Tim Washandak.
(3) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara.
(4) Tim Washandak melakukan pengecekan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.
(5) Berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Washandak menyusun dan mengajukan saran kepada Dirjen Pothan untuk mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menerbitkan rekomendasi sebagai Importir Produsen Nitro Cellulosa, dalam hal saran yang diajukan oleh Tim Washandak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan bahwa pemohonan disetujui.
(7) Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menyampaikan penolakan, dalam hal saran yang diajukan oleh Tim Washandak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menyatakan bahwa pemohonan tidak disetujui.
(1) Setiap Badan Usaha Bahan Peledak dapat mengajukan permohonan rekomendasi dan Izin sebagai eksportir kepada Menteri Up.
Dirjen Pothan Kemhan, dengan
melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipelajari, diteliti dan ditelaah dalam rapat Tim Washandak.
(3) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara.
(4) Berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Washandak menyusun dan mengajukan saran kepada Dirjen Pothan untuk mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menerbitkan rekomendasi sebagai eksportir, dalam hal saran yang diajukan oleh Tim Washandak sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menyatakan bahwa pemohonan dikabulkan.
(6) Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menyampaikan penolakan, dalam hal saran yang diajukan oleh Tim Washandak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menyatakan bahwa pemohonan tidak disetujui.
(1) Setiap Badan Usaha Bahan Peledak mengajukan permohonan rekomendasi sebagai importir kembang api kepada Menteri Up.
Dirjen Pothan Kemhan, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dipelajari, diteliti, dan ditelaah dalam rapat Tim Washandak, selanjutnya hasil rapat dituangkan dalam berita acara.
(3) Tim Washandak akan melakukan pengecekan di lapangan terhadap persyaratan yang memerlukan pengecekan dilapangan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.
(4) Berdasarkan hasil rapat dan pengecekan di lapangan, Tim Washandak membuat dan mengajukan saran kepada Dirjen Pothan atas nama Menteri, untuk mengabulkan dan/atau menolak permohonan.
(5) Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menerbitkan rekomendasi kepada Badan Usaha Bahan Peledak sebagai importir kembang api, apabila saran yang diajukan oleh Tim Washandak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa pemohonan disetujui.
(6) Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri akan memberitahukan penolakan kepada Badan Usaha Bahan Peledak, apabila saran yang diajukan oleh Tim Washandak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menyatakan bahwa pemohonan tidak disetujui.
Masa berlaku rekomendasi dan/atau Izin merupakan tenggang waktu yang diberikan oleh pemberi rekomendasi dan/atau Izin kepada pemohon dan dihitung sejak ditandatangani sampai batas waktu yang ditetapkan.
(1) Rekomendasi pendirian pabrik, berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Rekomendasi penambahan alokasi bahan peledak dan bahan peledak aksesori, berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(3) Rekomendasi sebagai Importir Nitro Cellulosa berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Rekomendasi sebagai produsen nitro cellulosa berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Rekomendasi ekspor Bahan Peledak berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(6) Rekomendasi sebagai importir kembang api berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(1) Penetapan Izin sebagai badan usaha bahan peledak untuk produksi di pabrik berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) Penetapan Izin pendirian pabrik berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Penetapan Izin sebagai Badan Usaha Bahan Peledak untuk produksi di lapangan, pengadaan, distribusi, pergudangan, dan jasa peledakan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(4) Penetapan Izin sebagai Badan Usaha Bahan Peledak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan
(2) akan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun.
(5) Penetapan Izin yang mengatur penetapan alokasi Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesori berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.