Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan dan persiapan seleksi peneriman CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan sebelum persetujuan prinsip tambahan formasi CPNS yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Perencanaan dan persiapan seleksi peneriman CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menghitung kebutuhan pegawai melalui analisis persediaan pegawai. (3) Penghitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. mencatat data persediaan pegawai yang dimiliki oleh satuan kerja yang terkini, karena pencatatan data persediaan pegawai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan kepegawaian secara keseluruhan; b. menyusun perencanaan persediaan pegawai untuk kurun waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan organisasi; c. memperkirakan persediaan pegawai tahun berikutnya dihitung atas dasar jumlah pegawai yang ada dikurangi dengan jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun dalam tahun yang bersangkutan; d. pengurangan pegawai di luar batas usia pensiun antara lain seperti mutasi, berhenti, dan meninggal dunia sulit diramalkan, sehingga pengurangan tersebut tidak perlu dimasukkan dalam perkiraan, kecuali direncanakan dengan pasti; e. persediaan pegawai disusun dalam daftar susunan jabatan berdasarkan kualifikasi, dengan tahapan sebagai berikut: 1. menyusun daftar susunan jabatan yang meliputi nama jabatan, ikhtisar jabatan, dan syarat jabatan yang terdiri atas; pendidikan, diklat jabatan, pengalaman, keahlian, dan keterampilan; 2. menyusun daftar susunan pegawai menurut jabatan terdiri dari nama jabatan dan data pegawai yang terdiri atas; nama pegawai, tahun pengangkatan, tahun pensiun, pendidikan, diklat, pengalaman jabatan, keahlian, dan keterampilan pegawai yang bersangkutan; 3. membuat perkiraan perubahan komposisi pegawai yang akan pensiun dan rencana promosi serta mutasi untuk mengetahui kemungkinan perubahan posisi pegawai dalam jabatan; 4. membuat perkiraan persediaan pegawai untuk waktu 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun yang ditentukan tanpa mencantumkan lagi pegawai yang pensiun. (4) Dalam menghitung kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: a. beban kerja merupakan faktor penting dalam menghitung kebutuhan pegawai, ditetapkan berdasarkan tugas dan fungsi organisasi yang selanjutnya diuraikan menjadi rincian tugas yang diselesaikan pada jangka waktu tertentu; b. standar kemampuan rata-rata pegawai dalam menyelesaikan tugas dapat diukur berdasarkan satuan waktu atau norma waktu dan satuan hasil atau norma hasil; dan c. waktu kerja dimaksudkan sebagai jam kerja efektif terdiri dari jumlah jam kerja formal dikurangi dengan waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja seperti istirahat sholat, makan dan sebagainya. Ukuran dalam menghitung jam kerja efektif digunakan sebagai berikut: 1. jam kerja efektif per hari = 1 hari x 5 jam = 300 menit; 2. jam kerja efektif per minggu = 5 hari x 5 jam = 1.500 menit; 3. jam kerja efektif per bulan = 20 hari x 5 jam = 100 jam = 6.000 menit; dan 4. jam kerja efektif per tahun = 240 hari x 5 jam = 1.200 jam = 72.000 menit. (5) Selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. kebutuhan pejabat struktural dilakukan berdasarkan jumlah jabatan struktural yang terdapat dalam organisasi dan tata kerja yang sudah ditetapkan; b. kebutuhan pejabat fungsional tertentu dilaksanakan berdasarkan standar penghitungan formasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan c. kebutuhan pejabat fungsional umum dapat menggunakan metode analisis kecenderungan berdasarkan indeks sebagai berikut: 1. jenis jabatan yang tidak memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, Eselon IV atau Eselon V teknis paling banyak membawahi 3 (tiga) orang; 2. jenis jabatan yang tidak memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, Eselon III teknis terendah paling banyak membawahi 5 (lima) orang; 3. kesekretariatan Eselon IV atau Eselon V paling banyak membawahi 5 (lima) orang; 4. kesekretariatan Eselon III paling banyak membawahi 7 (tujuh) orang; dan 5. kebutuhan jabatan fungsional bagi organisasi yang memiliki karakteristik pekerjaan yang spesifik ditentukan oleh organisasi yang bersangkutan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: a. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan; dan b. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Your Correction