Correct Article 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Pengadaan CPNS Kemhan dilakukan melalui kegiatan:
a. perencanaan dan persiapan seleksi penerimaan CPNS;
b. pelaksanaan pengadaan CPNS;
c. persiapan berkas pengusulan pengangkatan CPNS;
d. pra penugasan dan penempatan CPNS;
e. pembayaran gaji CPNS;
f. pendidikan prajabatan; dan
g. pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
Your Correction
