Correct Article 27
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan seleksi CPNS dapat dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT).
(2) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang pelaksanaan seleksi dengan menggunakan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
b. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan;
dan
c. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Your Correction
