Correct Article 18
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan ujian TKD dan TKB dilakukan penggandaan, pengepakan, dan pendistribusian naskah yang dilakukan oleh Tim pelaksana.
(2) Pengepakan naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. naskah soal ujian dan formulir LJK dimasukkan ke dalam amplop yang masing-masing amplop paling banyak 20 (dua puluh) set dan disegel, dengan dilengkapi:
1. daftar hadir;
2. tata tertib peserta;
3. formulir berita acara pelaksanaan ujian;
4. bahan segel pengaman; dan
5. amplop kosong untuk pengembalian LJK yang telah diisi oleh peserta ujian.
b. amplop yang telah disegel, dibungkus plastik serta dimasukkan dalam kardus untuk menghindari kerusakan.
c. pendistribusian naskah soal ujian beserta kelengkapannya dilakukan oleh Tim Pelaksana melalui Sub Tim Pelaksanaan Ujian kepada Petugas/Pengawas Ujian yang ada di lokasi ujian.
(3) Penggandaan, pengepakan, dan pendistribusian soal ujian harus dijaga kerahasiaan serta keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran.
Your Correction
