Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mengumumkan hasil seleksi yang telah ditentukan oleh Menpan dan Reformasi Birokrasi. (2) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui website Kemhan.
Your Correction