Correct Article 14
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) TKD diumumkan secara luas melalui media yang tersedia, antara lain website Kemhan (ropeg.kemhan.go.id), surat kabar lokal, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
(2) Pengumuman TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang memuat:
a. hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian;
b. alat tulis yang diperlukan dalam pelaksanaan ujian;
c. membawa tanda peserta ujian; dan
d. kartu identitas.
(3) Pengumuman melalui website dan/atau papan pengumuman dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian.
Your Correction
