Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ditentukan materinya sebagai berikut: a. Tes Kompetensi Dasar (TKD); dan b. Tes Kompetensi Bidang (TKB). (2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Tes Wawasan Kebangsaan; b. Tes Intelegensi Umum, dan c. Tes Karakteristik Pribadi. (3) Tes Wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Pancasila; b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. Bhineka Tunggal Ika; dan d. Negara Kesatuan (sistem tata negara INDONESIA, baik pada Pemerintah Pusat maupun Daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa INDONESIA dalam tatanan regional maupun global dan kemampuan berbahasa INDONESIA secara baik dan benar) (4) Tes Intelegensi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menilai: a. kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis; b. kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka; c. kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan d. kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. (5) Tes Karakteristik Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. integritas diri; b. semangat berprestasi; c. orientasi pada pelayanan; d. kemampuan beradaptasi; e. kemampuan mengendalikan diri; f. kemampuan bekerja mandiri dan tuntas; g. kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan; h. kemampuan bekerja sama dalam kelompok; i. kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain; j. orientasi kepada orang lain; dan k. kreativitas dan inovasi.
Your Correction