Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prinsip umum Pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (lima) huruf a diwujudkan dalam kegiatan pengadaan CPNS Kemhan secara netral, objektif, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta transparan. (2) Prinsip dasar pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (lima) huruf b memuat ketentuan sebagai berikut: a. setiap Warga yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah; b. pengadaan CPNS Kemhan dilaksanakan untuk mengisi lowongan formasi yang disusun berdasarkan kebutuhan organisasi; c. pengadaan CPNS Kemhan diumumkan secara luas dengan menggunakan media website Kemhan:ropeg.kemhan.go.id dan/atau media informasi lain, baik media cetak atau media elektronik; d. setiap pelamar tidak dipungut biaya apapun; e. seleksi administrasi dilakukan secara elektronik; f. penetapan pelamar yang diterima diumumkan secara terbuka melalui website Kemhan: ropeg.kemhan.go.id dan/atau media informasi lain, baik media cetak atau media elektronik; dan g. pelamar yang dinyatakan diterima, akan ditempatkan pada unit kerja sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
Your Correction