Correct Article 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Pengadaan CPNS Kemhan dilakukan secara terpusat oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melalui 2 (dua) Prinsip :
a. prinsip umum; dan
b. prinsip dasar.
Your Correction
