PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI KEHUMASAN
(1) Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI diperlukan dalam rangka mendukung keberhasilan tugas-tugas Kemhan dan TNI.
(2) Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain digunakan untuk mewujudkan saling pengertian diantara Pejabat Humas, juga mendorong, memotivasi, mempersuasi, mempengaruhi dan merubah sikap publik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan negara.
(3) Mekanisme Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di Lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana tercamtum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Prinsip komunikasi kehumasan terdiri atas:
a. Prinsip Konvergensi; dan
b. Prinsip Divergensi.
(1) Prinsip Konvergensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah pemusatan informasi yang berasal dari berbagai sumber oleh para pejabat Humas yang selanjutnya diolah agar dapat digunakan oleh pejabat Kemhan dan TNI.
(2) Seluruh Pegawai Kemhan berkomunikasi satu sama lain guna mereduksi ketidakpastian informasi, untuk selanjutnya pejabat Humas memusatkan perhatian pada informasi yang mengalir selama komunikasi berlangsung.
(1) Prinsip Divergensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b adalah penyebarluasan informasi yang berasal dari sumber kepada penerima informasi yang majemuk dan beragam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pejabat Humas menyebarkan informasi kepada semua pengguna informasi dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang suatu masalah ataupun kebijakan yang diambil terhadap suatu masalah.
(1) Alur komunikasi kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan dengan menggunakan alur tertentu, disesuaikan dengan tujuan komunikasi yang diharapkan.
(2) Alur komunikasi kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Komunikasi Horisontal;
b. Komunikasi Vertikal; dan
c. Komunikasi Diagonal.
(3) Bagan Alur Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Komunikasi Horisontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah komunikasi yang berlangsung antar pejabat setingkat pada satu atau antar instansi, yaitu koordinasi antara Kapuskompublik Kemhan dengan Kapuspen TNI.
Komunikasi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b adalah komunikasi yang berlangsung dalam suatu organisasi yang sama sesuai garis komando, yaitu instruksi Kapuspen TNI kepada Kadispenum Pusat Penerangan TNI.
Komunikasi Diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c adalah komunikasi yang berlangsung antar satu atau dua instansi, yaitu kordinasi antara Kabid Kermainfo Puskom Publik Kemhan dengan Kasubdis Pelayanan Media Puspen TNI, atau sebaliknya.
(1) Mekanisme Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI berlangsung secara timbal balik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Mekanisme Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Komunikasi terus menerus;
b. Komunikasi berkala;
c. Komunikasi sewaktu-waktu; dan
d. Komunikasi mendesak.
(1) Komunikasi terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a adalah Komunikasi Kehumasan yang berlangsung antara Pejabat Humas di lingkungan Kemhan dan TNI dalam situasi formal dan informal secara terus menerus dan tidak dibatasi kurun waktu tertentu.
(2) Tujuan Komunikasi terus menerus adalah untuk memenuhi kebutuhan informasi yang dinamis dapat digunakan untuk penyelesaian tugas-tugas Kehumasan secara efektif.
(3) Jenis informasi yang dikomunikasikan meliputi semua jenis informasi yang berguna dalam penyelesaian masalah kehumasan, informasi umum yang berkaitan dengan tugas-tugas Kemhan maupun TNI.
(4) Teknik Komunikasi yang digunakan adalah Komunikasi Vertikal maupun Horizontal, dengan rincian sebagai berikut:
a. Komunikasi Vertikal dilakukan untuk penyampaian perintah, direktif maupun instruksi-instruksi rutin dari Pimpinan Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI kepada bawahannya, dan sebaliknya juga dilakukan oleh bawahan untuk pelaporan atau penyampaian umpan balik kepada pimpinan; dan
b. Komunikasi Horisontal dilakukan oleh Pejabat Kehumasan yang setara dalam rangka melakukan koordinasi mengenai isu-isu Kehumasan dan isu pertahanan pada umumnya seperti isu kebijakan strategis pertahanan, masalah perbatasan dan sebagainya.
(5) Metode dan sarana Komunikasi, penggunaannya dilakukan apabila diperlukan kecepatan untuk penyelesaian suatu isu dan mengutamakan penggunaan Komunikasi langsung dengan menggunakan metode tatap muka, juga dapat dilakukan secara tidak langsung dengan menggunakan sarana Komunikasi organik yang tersedia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Komunikasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b adalah Komunikasi yang dilakukan secara reguler dalam kurun waktu tertentu dalam rangka pertukaran informasi antara Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Tujuan Komunikasi berkala adalah untuk mengkordinasikan perencanaan dan mengevaluasi program-program Kehumasan, terutama yang memiliki kesamaan tujuan, dan dilaksanakan berdasarkan agenda waktu sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Jenis informasi yang dikomunikasikan meliputi informasi yang bersifat koordinatif yang berkaitan dengan tugas-tugas Kehumasan di lingkungan Kemhan maupun TNI.
(4) Teknik komunikasi utama yang digunakan adalah komunikasi horisontal dalam bentuk rapat koordinasi, rapat teknis atau rapat kerja, jika diperlukan komunikasi diagonal juga dapat dilakukan untuk memberikan informasi yang bersifat khusus.
(5) Metode dan sarana Komunikasi langsung merupakan metode dan sarana efektif dalam Komunikasi berkala, karena waktu yang diperlukan untuk berkomunikasi relatif lama, dengan sarana yang dilengkapi perangkat audio visual untuk memudahkan pertukaran informasi.
(1) Komunikasi sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan dalam rangka pertukaran informasi antar pejabat Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI secara insidentil atau untuk MENETAPKAN suatu kegiatan tertentu.
(2) Tujuan utama komunikasi sewaktu-waktu adalah untuk mengkoordinasikan kegiatan tertentu yang dianggap perlu dan penting, bisa kapan saja, sesuai dengan tuntutan kebutuhan informasi untuk mendukung kegiatan penting di Kemhan atau TNI.
(3) Jenis informasi yang dikomunikasikan meliputi informasi tertentu yang berkaitan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kemhan atau Markas Besar TNI dan Angkatan.
(4) Teknik komunikasi yang digunakan dapat berupa Komunikasi Horisontal atau Komunikasi Diagonal, dengan rincian sebagai berikut:
a. Komunikasi Horisontal dapat berupa koordinasi antara pimpinan Puskom Publik Kemhan dengan Puspen TNI atau antar Staf dari Lembaga Humas yang berbeda; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Komunikasi Diagonal dilakukan oleh para pejabat yang terkait dalam suatu kegiatan, yaitu dalam kepanitiaan kegiatan bersama.
(5) Metode dan sarana Komunikasi yang digunakan harus dapat mendukung keakuratan informasi yang disampaikan, antara lain sarana komunikasi tidak langsung dengan menggunakan telepon dan faksimili serta komunikasi langsung secara tatap muka apabila faktor kecepatan penyampaian informasi tidak terlalu diperlukan.
(1) Komunikasi mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dilakukan antara pejabat kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI karena kebutuhan yang mendesak dan penting, dilakukan apabila terjadi peristiwa atau isu yang berpotensi menimbulkan krisis, yaitu kasus pelanggaran prajurit yang mengundang perhatian publik.
(2) Tujuan komunikasi mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah dan strategi komunikasi yang perlu diambil sehingga penyampaian pesan kepada publik tersinkronisasi dengan baik.
(3) Jenis informasi yang dikomunikasikan meliputi informasi yang harus di diseminasi secara mendadak untuk membantu pimpinan Kemhan dan TNI dalam menyelesaikan krisis yang terjadi.
(4) Teknik Komunikasi Vertikal, Komunikasi Horisontal dan Komunikasi Diagonal dapat digunakan baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersamaan, faktor kecepatan penyampaian informasi menjadi pertimbangan utama dalam memilih teknik komunikasi yang diperlukan.
(5) Metode dan sarana Komunikasi mendesak diutamakan menggunakan metode komunikasi langsung untuk menghindari keragu-raguan atau sarana Komunikasi tidak langsung sebagai pendukung.
Tantangan Komunikasi Kehumasan terdiri atas 3 (tiga) aspek:
a. masyarakat demokratis;
b. perkembangan teknologi komunikasi dan informasi; dan
c. media massa www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Tantangan Komunikasi Kehumasan dari aspek masyarakat demokratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a yaitu partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lagi dianggap sebagai sebuah tuntutan atau kewajiban tetapi telah menjadi kebutuhan sosial.
(2) Masyarakat semakin menyadari adanya hubungan timbal balik antara partisipasi dan kesejahteraan yang akan mereka dapatkan dalam penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini menjadi tantangan bagi penyelenggara negara khususnya bidang Kehumasan.
(3) Lembaga Kehumasan merumuskan strategi komunikasi Kehumasan yang dapat mengkomodasi dan memanfaatkan kritik masyarakat sebagai input untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasinya, mengubah pola pikir, sikap dan tindakan, mengubah budaya kerja serta menegakkan etika.
(1) Tantangan Komunikasi Kehumasan dari aspek perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b telah menghadirkan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi tentang kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan, hal ini menuntut pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan.
(2) Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan orang untuk mengakses informasi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun kepentingan kelompoknya dan masyarakat, bahkan mampu menerobos batas-batas etika dan legalitas yang berlaku dalam sistem pertukaran informasi.
(3) Kurangnya kompetensi praktisi Humas dalam bidang teknologi akan menjadi pintu masuk bagi para peretas untuk menerobos sistem pengamanan informasi yang berlaku dalam organisasi, oleh karena itu, penguasaan teknologi menjadi salah satu syarat penting bagi praktisi Humas.
(1) Tantangan Komunikasi Kehumasan dari aspek media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c bahwa media massa telah menempatkan dirinya sebagai salah satu pilar demokrasi yang berperan sebagai penyedia informasi yang dibutuhkan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam menjalankan fungsinya, media massa tidak terlepas dari berbagai kepentingan transaksional, sehingga pembentukan opini publik terhadap suatu masalah seringkali berkaitan erat dengan kepentingan-kepentingan praktis yang sempit.
(3) Media massa memiliki tanggung jawab moral dalam upaya kemajuan bangsa, walaupun dalam kenyataan idealisme media massa mengalami pergeseran nilai karena adanya berbagai kepentingan transaksional yang harus diakomodasi oleh awak media.