Correct Article 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Standar pengolahan dokumen dan informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terintegrasi dengan:
a. JDIHN; dan
b. satu data pertahanan.
(2) Dalam hal dibutuhkan dokumen dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diintegrasikan dengan aplikasi umum, dikecualikan untuk data rahasia pertahanan negara.
(3) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
