Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar pengolahan dokumen dan informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berbasis website: a. standar website JDIH; dan b. standar metadata. (2) Standar website JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sarana pembuatan, pengembangan, dan pengelolaan standar minimal Aplikasi JDIH yang bersifat dinamis. (3) Standar metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. (4) Ketentuan mengenai contoh standar website JDIH dan standar metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction