Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar pengolahan dokumen dan informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. teknis pengolahan dokumen peraturan; b. teknis pengolahan monografi hukum; c. teknis pengolahan artikel; dan d. teknis pengolahan putusan pengadilan/ yurisprudensi. (2) Teknis pengolahan dokumen peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan peraturan internal. (3) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri Pertahanan. (4) Peraturan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Peraturan Sekretaris Jenderal; b. Peraturan Inspektur Jenderal; c. Peraturan Rektor Universitas Pertahanan Republik INDONESIA; d. Peraturan Direktur Jenderal; dan e. Peraturan Kepala Badan. (5) Teknis pengolahan monografi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap monografi hukum. (6) Monografi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. buku hukum; b. buku hukum lainnya; c. himpunan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; d. laporan penelitian hukum; e. hasil seminar hukum; f. naskah akademik Rancangan UNDANG-UNDANG; g. karya lepas berupa makalah/kertas kerja bidang hukum; dan h. kumpulan guntingan pers/kliping bidang hukum. (7) Teknis pengolahan artikel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap artikel hukum bidang pertahanan. (8) Artikel hukum bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: a. artikel dari jurnal; b. artikel majalah; dan c. kumpulan guntingan pers/kliping bidang hukum, yang dilanggan, dijilid dan tersimpan di perpustakaan. (9) Teknis pengolahan putusan pengadilan/yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap putusan pengadilan/yurisprudensi. (10) Putusan pengadilan/yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berupa himpunan putusan pengadilan/yurispudensi. (11) Teknis pengolahan dokumen peraturan, teknis pengolahan monografi hukum, teknis pengolahan artikel, dan teknis pengolahan putusan pengadilan/yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction