STANDAR PELAKSANAAN AUDIT KINERJA
Standar pelaksanaan pekerjaan Audit kinerja mendeskripsikan sifat kegiatan Audit kinerja dan menyediakan kerangka kerja untuk melaksanakan dan mengelola pekerjaan Audit.
Standar pelaksanaan Audit kinerja mengatur tentang:
a. perencanaan;
b. supervisi;
c. pengumpulan dan pengujian bukti;
d. pengembangan temuan; dan
e. dokumentasi.
(1) Perencanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a disusun Auditor setiap penugasan Audit kinerja untuk menjamin tujuan Audit tercapai secara berkualitas, ekonomis, efisien dan efektif.
(2) Penyusunan rencana Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Auditor MENETAPKAN sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumberdaya.
(3) Selain MENETAPKAN hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Auditor perlu mempertimbangkan berbagai hal termasuk sistem pengendalian intern dan ketaatan Auditi terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpuasan.
(1) Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) adalah untuk menilai bahwa Auditi telah menjalankan kegiatannya secara ekonomis, efisien, dan efektif serta untuk mendeteksi adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) www.djpp.kemenkumham.go.id
meliputi aspek keuangan dan operasional Auditi.
(3) Metodologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) meliputi:
a. penetapan waktu yang sesuai untuk melaksanakan prosedur Audit tertentu;
b. penetapan bukti yang diuji;
c. penggunaan teknologi Audit yang sesuai seperti teknik sampling dan pemanfaatan komputer untuk alat bantu Audit;
d. pembandingan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. perancangan prosedur Audit untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan.
(4) Alokasi sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) harus ditentukan sesuai untuk mencapai sasaran penugasan yang didasarkan pada evaluasi atas sifat dan kompleksitas penugasan, keterbatasan waktu, dan ketersediaan sumberdaya.
(1) Dalam merencanakan pekerjaan Audit kinerja, Auditor harus mempertimbangkan berbagai hal termasuk sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan Auditi terhadap peraturan perundang- undangan, kecurangan dan ketidakpatuhan.
(2) Adapun hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. laporan hasil Audit sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang material dan berkaitan dengan sasaran Audit yang sedang dilaksanakan;
b. sasaran Audit dan pengujian-pengujian yang diperlukan untuk mecapai sasaran Audit tersebut;
c. kriteria-kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi organisasi, program, aktivitas atau fungsi yang di Audit;
d. sistem pengendalian internal Audit, termasuk aspek-aspek penting lingkungan tempat beroperasinya Auditi;
e. pemahaman tentang hak dan kewajiban serta hubungan timbal balik antara Auditor dengan Auditi dan manfaat Audit bagi kedua pihak;
f. pendekatan Audit yang paling efisien dan efektif; dan
g. ketentuan bentuk, isi dan laporan hasil Audit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan mengetahui pemahaman Auditor terhadap rancangan sistem pengendalian intern dan menguji penerapannya yang dapat digunakan untuk menentukan saat dan jangka waktu serta penentuan prosedur yang diperlukan.
(2) Evaluasi atas sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi catatan dan dokumen, atau mereviu laporan pihak lain.
(1) Evaluasi atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan Auditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan merencanakan pengujian untuk mendeteksinya.
(2) Dalam mendeteksi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Auditor harus menggunakan pertimbangan profesional.
(3) Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan indikasinya kepada pihak-pihak tertentu sesuai dengan mekanisme internal APIP.
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan tindakan yang terus menerus selama pekerjaan Audit mulai dari perencanaan hingga diterbitkannya laporan Audit.
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus diarahkan baik pada substansi maupun metodologi Audit dengan tujuan untuk mengetahui:
a. pemahaman anggota tim Audit atas rencana Audit;
b. kesesuaian pelaksanaan Audit dengan standar Audit;
c. kelengkapan bukti yang terkandung dalam kertas kerja Audit untuk mendukung kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis Audit;
dan
d. kelengkapan dan akurasi laporan Audit yang mencakup terutama pada kesimpulan Audit dan rekomendasi sesuai dengan jenis Audit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Semua pekerjaan anggota tim Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus direviu oleh ketua tim secara berjenjang sampai pada atasan langsung sebelum laporan Audit dibuat.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara periodik agar menjamin perkembangan Audit kinerja yang masih efisien, efektif, mendalam, objektif, dan sesuai dengan ketentuan.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. tim Audit memahami tujuan dan rencana Audit;
b. Audit dilaksanakan sesuai dengan standar Audit;
c. prosedur Audit telah diikuti;
d. kertas kerja Audit memuat bukti-bukti yang mendukung temuan dan rekomendasi; dan
e. tujuan Audit telah dicapai.
(1) Auditor harus mengumpulkan dan menguji bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c untuk mendukung kesimpulan dan temuan Audit kinerja.
(2) Proses pengumpulan dan pengujian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti dari sebuah Audit.
(1) Pengumpulan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 merupakan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan yang akan digunakan untuk mendukung kesimpulan, temuan Audit, serta rekomendasi yang terkait.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digolongkan menjadi:
a. bukti fisik, yaitu bukti yang diperoleh dari pengukuran dan perhitungan fisik secara langsung terhadap orang, properti atau kejadian;
b. bukti dokumen, yaitu bukti yang berisikan informasi tertulis seperti surat, kontrak, catatan akuntansi, faktur, dan informasi tertulis lainnya;
c. bukti kesaksian, yaitu bukti yang diperoleh melalui wawancara, www.djpp.kemenkumham.go.id
kuesioner, atau dengan meminta pernyataan tertulis; dan
d. bukti analisis dapat berupa perbandingan, nisbah, perhitungan dan argument logis lainnya.
(3) Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapat bukti yang cukup, kompeten, dan relevan.
(1) Pengujian bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dimaksudkan untuk menilai kesahihan bukti yang dikumpulkan selama pekerjaan Audit, yaitu kesesuaian antara informasi yang terkandung dalam bukti dengan kriteria yang ditentukan.
(2) Pengujian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknik Audit meliputi konfirmasi, inspeksi, pembandingan, penelusuran hingga bukti asal, dan bertanya (wawancara).
(1) Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d yang diperoleh selama pelaksanaan Audit kinerja harus dikembangkan.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan pengelolaan organisasi, program, aktivitas atau fungsi yang diAudit, serta kurang memadai sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan.
(3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disebut lengkap sepanjang sasaran Audit telah dipenuhi dan laporannya secara jelas mengaitkan sasaran dengan unsur temuan Audit.
(4) Unsur temuan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur kondisi, kriteria, akibat dan sebab.
(1) Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e merupakan kegiatan menyiapkan dan menatausahakan dokumen Audit kinerja dalam bentuk kertas kerja Audit yang disimpan secara www.djpp.kemenkumham.go.id
tertib dan sistematis agar dapat secara efektif diambil kembali, dirujuk, dan dianalisis.
(2) Dokumen Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Audit.
(3) Dokumen Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berisi:
a. tujuan, lingkup, dan metodologi Audit, termasuk kriteria pengambilan uji-petik (sampling) yang digunakan;
b. dokumentasi pekerjaan yang dilakukan digunakan untuk mendukung pertimbangan profesional dan temuan editor;
c. bukti tentang reviu supervisi terhadap pekerjaan yang dilakukan;
dan
d. penjelasan Auditor mengenai standar yang tidak diterapkan, apabila ada, alasan dan akibatnya.
(4) Informasi yang termasuk dalam dokumen Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus informasi yang cukup untuk memungkinkan Auditor yang berpengalaman memastikan bahwa dokumen tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung kesimpulan, temuan, dan rekomendasi Auditor.
(5) Dokumen Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus direviu terhadap kualitas pelaksanaan Audit baik dalam bentuk dokumen tertulis maupun format elektronik yang dapat diakses sepanjang periode penyimpanan.
Kebijakan dan prosedur mengenai dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) ditetapkan oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.