PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI mengacu kepada
gelar komunikasi yang komprehensif dan integrasi.
(2) Penggunaan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efektif, efisien, terintegrasi, dan memperhatikan aspek keamanan.
(1) Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan hanya untuk mendukung kepentingan dinas.
(2) Penggunaan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur perizinan sesuai dengan tataran kewenangan.
Jenis Jasa Telekomunikasi yang digunakan di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi:
a. liselines;
b. transponder;
c. telepon satelit;
d. VSAT IP;
e. telepon seluler;
f. internet;
g. situs web;
h. VPN IP;
i. telepon PSTN; dan
j. sarana Telekomunikasi lainnya.
Liselinese bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
digunakan untuk komunikasi antarsatuan kerja di
lingkungan Kemhan dan TNI.
Transponder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, digunakan sebagai komando pengendalian pimpinan dan/atau sarana telekomunikasi yang bersifat strategis dan integratif.
(1) Telepon satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, digunakan jika lokasi belum terjangkau oleh jaringan kabel.
(2) Telepon satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung tugas Operasi Militer untuk Perang dan/atau Operasi Militer Selain Perang.
VSAT IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, digunakan jika lokasi belum terjangkau oleh jaringan kabel dan/atau digunakan untuk sarana telekomunikasi bergerak.
(1) Telepon seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, penggunaannya diprioritaskan untuk:
a. tugas intelijen;
b. tugas teritorial; dan
c. pejabat yang berhak menerima fasilitas telepon seluler di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Telepon seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya dibawah pengawasan dan pengendalian langsung Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:
a. Credit Limid Service, digunakan terhadap telepon seluler pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. Close User Group dengan tarif tetap, digunakan terhadap telepon seluler untuk tugas intelijen dan teritorial; dan
c. teknologi lain yang lebih efektif.
(4) Ketentuan mengenai pejabat yang berhak menerima fasilitas telepon seluler di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, ditempatkan pada satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Ketentuan mengenai internet yang digunakan oleh satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kemhan dan TNI tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Website sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diberikan untuk mendukung tugas pokok Kemhan dan TNI dalam upaya memberikan informasi kepada publik.
(1) VPN IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) VPN IP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan secara multiguna dan integratif dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi.
(3) VPN IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sarana telekomunikasi data, video, dan voice.
Telepon PSTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, digunakan oleh pejabat dan/atau satuan kerja yang ditentukan dengan strata jabatan dan kebutuhan satuan kerja.
(1) Telepon PSTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai fasilitas yang terdiri atas:
a. kategori terbatas I;
b. kategori terbatas II;
c. kategori terbatas III; dan
d. kategori terbatas IV.
(2) Kategori terbatas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan untuk panggilan sambungan langsung internasional, sambungan langsung jarak jauh, dan panggilan lokal.
(3) Kategori terbatas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat digunakan untuk panggilan sambungan langsung jarak jauh, dan panggilan lokal.
(4) Kategori terbatas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat digunakan untuk panggilan interlokal melalui operator dan panggilan lokal.
(5) Kategori terbatas IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hanya dapat digunakan untuk menerima panggilan.
Jenis Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Jasa Telekomunikasi yang digunakan untuk:
a. gedung;
b. mess yang bersifat transit;
c. rumah dinas;
d. unit kerja;
e. satuan kerja; dan
f. satuan bergerak dalam rangka tugas operasi.
(1) Dalam hal untuk mendukung kegiatan yang bersifat insidentil dan/atau darurat, Jasa Telekomunikasi dapat digelar di luar ketentuan yang berlaku.
(2) Gelar di luar ketentuan yang ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dibawah pengawasan dan pengendalian Panglima TNI dalam hal ini Asisten Komunikasi dan ElektronikaPanglima TNI.
Pengguna Jasa Telekomunikasi dilarang menggunakan Jasa Telekomunikasi untuk kepentingan, antara lain:
a. melakukan panggilan secara collect call untuk kepentingan pribadi;
b. memparalel dan/atau memindahkan Jasa Telekomunikasi ke rumah dinas/rumah pribadi atau ke tempat lain tanpa izin pejabat yang berwenang;
c. melakukan panggilan terhadap nomor telepon premium;
d. melakukan panggilan secara internasional bagi pejabat
yang tidak berhak; dan
e. mengkomersialkan Jasa Telekomunikasi.
Penggunaan Jasa Telekomunikasi pada koperasi, yayasan, dan/atau organisasi yang bekerja berdasarkan orientasi bisnis tidak dapat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengguna Jasa Telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif berupa:
a. membayar sebagian dan/atau seluruhnya tagihan Jasa Telekomunikasi;
b. teguran tertulis;
c. pembatasan atau pengisoliran sementara;atau
d. pencabutan sambungan Jasa Telekomunikasi.
Setiap pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang melakukan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak sesuai dengan kewenangan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III 7 TATARAN KEWENANGAN
(1) Menteri sebagai kepala kegiatan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan penggunaan Jasa Telekomunikasi;
b. MENETAPKAN kebijakan anggaran Jasa Telekomunikasi;
c. MENETAPKAN penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
d. MENETAPKAN pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan Jasa Telekomunikasi; dan
e. mengawasi dan mengendalikan penggunaan Jasa Telekomunikasi.
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Menteri mendelegasikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal Kemhan;
b. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan;
c. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; dan
d. Kepala Pusat Keuangan Kemhan.
(1) Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, sebagai kepala pelaksana kegiatan.
(2) Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. MENETAPKAN pagu anggaran Jasa Telekomunikasi di lingkungan U.O. Kemhan;
b. menjabarkan alokasi pagu anggaran di lingkungan U.O. Kemhan;
c. menjabarkan kebijakan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan U.O. Kemhan;
d. mengawasi dan mengendalikan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan U.O. Kemhan;
e. melaporkan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan U.O. Kemhan kepada Menteri; dan
f. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri.
(1) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, sebagai pengendali anggaran.
(2) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merumuskan kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Jasa Telekomunikasi;
b. mengalokasikan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi sesuai kebutuhan yang diajukan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan;
c. mengajukan tambahan anggaran Jasa Telekomunikasi apabila terjadi defisit;
d. mengevaluasi pelaksanaan penggunaan anggaran Jasa Telekomunikasi; dan
e. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri.
(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c sebagai pengawas kegiatan.
(2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merumuskan kebijakan umum penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. mensosialisasikan kebijakan umum penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI;
c. mengawasi dan mengendalikan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI;
d. memverifikasi dan mengklarifikasi kepada pihak terkait apabila ditemukan kejanggalan terhadap SPH dan/atau Jasa Telekomunikasi yang digunakan dilingkungan Kemhan dan TNI;
e. memberikan perizinan pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan sesuai dengan tataran kewenangan;
f. melakukan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan
g. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri.
(1) Dalam hal keadaan tertentu dan/atau karena terjadi defisit pagu anggaran yang dialokasikan, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dapat melakukan pengendalian dan/atau pengisoliran fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Pengendalian dan/atau pengisoliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan memberikan tembusan kepada Kepala U.O. masing-masing.
(1) Kepala Pusat Keuangan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d sebagai pembina fungsi keuangan.
(2) Kepala Pusat Keuangan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengajukan pembayaran tagihan Jasa Telekominikasi kepada Menteri Keuangan sebesar tagihan yang telah disetujui oleh Tim Coklit Kemhan dan TNI;
b. mencatat dan melaporkan penggunaan dana pembayaran Jasa Telekomunikasi sesuai dengan prosedur administrasi keuangan;
c. melaporkan posisi sisa pagu Jasa Telekomunikasi dan/atau dana yang tersedia kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat terkait di lingkungan Kemhan dan TNI; dan
d. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri.
(1) Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mendelegasikan kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai pembina teknis telekomunikasi di lingkungan Kemhan.
(2) Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di U.O.Kemhan;
b. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi kepada Sekretaris Jenderal Kemhan;
c. memberikan supervisi teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di U.O.Kemhan;
d. melakukan Coklit tagihan Jasa Telekomunikasi; dan
e. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Jenderal Kemhan.
Panglima TNI bertanggung jawab dalam penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI.
Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mendelegasikan kepada:
a. Kepala Staf Angkatan;
b. Kepala Staf Umum TNI; dan
c. Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI.
(1) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a terdiri atas:
a. Kepala Staf Angkatan Darat;
b. Kepala Staf Angkatan Laut; dan
c. Kepala Staf Angkatan Udara.
(2) Kepala Staf Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mendelegasikan kepada Direktur Perhubungan Angkatan Darat sebagai pembina teknis telekomunikasi dilingkungan TNI Angkatan Darat.
(3) Kepala Staf Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendelegasikan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika Angkatan Laut sebagai pembina teknis telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Laut.
(4) Kepala Staf Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mendelegasikan kepada Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara sebagai pembina teknis telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Udara.
(1) Kepala Staf Umum TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mendelegasikan kepada Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI.
(2) Kepala Staf Umum TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(1) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sebagai pembina fungsi telekomunikasi di lingkungan TNI.
(2) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menjabarkan kebijakan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI;
b. mengawasi dan mengendalikan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI;
c. mengajukan persetujuan Pemasangan dan/atau pengembangan Jasa Telekomunikasi dengan skema Total Solution kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan;
d. mengadakan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan;
e. memberikan perizinan pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan; dan
f. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Panglima TNI.
(1) Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sebagai pembina teknis telekomunikasi di lingkungan Markas Besar TNI.
(2) Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merencanakan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di U.O. Markas Besar TNI;
b. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi kepada Kepala U.O.
Markas Besar TNI;
c. memberikan supervisi teknis penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di U.O. Markas Besar TNI;
d. mengadakan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai tataran kewenangan;
e. memberikan perizinan pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan;
f. melakukan Coklit tagihan Jasa Telekomunikasi; dan
g. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala U.O. Markas Besar TNI.
Pembina teknis telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI apabila melakukan penambahan jenis layanan Jasa Telekomunikasi harus melaporkan kepada Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI dan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Pembina fungsi telekomunikasi di lingkungan TNI apabila melakukan penambahan jenis layanan Jasa Telekomunikasi harus melaporkan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.