(1) ……..
(2) …….
a. ….;
b…...; (dan, atau, dan/atau) c…...:
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. …...:
a) . ….;
b) …...; (dan, atau, dan/atau) c) …...:
1). …..;
2). …..; (dan, atau, dan/atau) 3) ….. ..
D.1 Ketentuan Umum
38. Ketentuan Umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Menteri Pertahanan tidak dilakukan pengelompokan bab, Ketentuan Umum diletakkan dalam pasal-pasal awal.
39. Ketentuan Umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
40. Ketentuan Umum berisi:
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan;
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain ketentuan yang mencermikan asas, maksud, dan tujuan.
41. Frase pembuka dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri Pertahanan berbunyi:
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan:
42. Jika Ketentuan Umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik.
43. Kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal-pasal.
44. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, tetapi kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi.
45. Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam Ketentuan Umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut.
46. Urutan penempatan kata atau istilah dalam Ketentuan Umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.
D.2 Materi Pokok yang Diatur
47. Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab Ketentuan Umum, dan jika tidak ada pengelompokan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal-pasal Ketentuan Umum.
48. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.
Contoh:
a. pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana:
1. kejahatan terhadap keamanan negara;
2. kejahatan terhadap martabat PRESIDEN;
3. kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
4. kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
5. kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya;
b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam Hukum Acara Pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
c. pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.
D.3 Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
49. Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ada pada saat Peraturan Menteri Pertahanan baru mulai berlaku, agar peraturan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
50. Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan sebelum bab ketentuan penutup. Jika dalam peraturan tersebut tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup.
51. Pada saat suatu Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat, maupun sesudah Peraturan Menteri Pertahanan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan baru.
52. Di dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat:
a. penyimpangan sementara;
b. penundaan sementara bagi tindakan hukum; atau
c. hubungan hukum tertentu.
53. Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan.
54. Jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan diberlakukan surut, peraturan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku penetapannya.
Contoh :
Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Menteri ini
dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal penetapan
Peraturan Menteri ini.
55. Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu, ketentuan peraturan tersebut harus memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum dan hubungan hukum mana yang dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat berakhirnya penundaan sementara tersebut.
Contoh :
Izin memproduksi bahan peledak yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun ................ masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
D.4 Ketentuan Penutup
56. Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal-pasal terakhir.
57. Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai :
a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan;
b. nama singkat;
c. status peraturan yang sudah ada; dan
d. saat mulai berlaku peraturan.
58. Ketentuan penutup dapat memuat peraturan pelaksanaan yang bersifat :
a. menjalankan (eksekutif), misalnya penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain;
b. mengatur (legislatif), misalnya, memberikan kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaan.
59. Bagi nama Peraturan Menteri Pertahanan yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama singkat (judul kutipan) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. nomor dan tahun pengeluaran Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan tidak dicantumkan;
b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian.
60. Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan.
61. Hindari memberikan nama singkat bagi nama peraturan yang sebenarnya sudah singkat.
62. Hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat.
63. Jika materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan lama, di dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian Peraturan Menteri Pertahanan lama.
64. Rumusan pencabutan diawali dengan frase pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan tersendiri.
65. Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan hendaknya tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Menteri Pertahanan mana yang dicabut.
66. Untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan dan telah mulai berlaku, gunakan frase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh untuk nomor 65, 66 dan 67:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor ........... Tahun ......... tentang ............... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
67. Pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan harus disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan, yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan yang dicabut.
Contoh:
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ............. Tahun ........... tentang ............. (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.
68. Untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frase ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh :
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun .......... tentang ........... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
69. Pada dasarnya setiap Peraturan Menteri Pertahanan mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan ditetapkan.
70. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan pada saat diundangkan, hal ini hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam peraturan tersebut dengan:
a. menentukan tanggal tertentu saat Peraturan Menteri Pertahanan akan berlaku;
Contoh:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
2009. b.
menyerahkan penetapan pada saat mulai berlakunya kepada Pejabat yang diberi kewenangan.
Contoh:
Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini akan ditetapkan oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan/Pejabat Eselon II.
c. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat pengundangan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran gunakan frase setelah ... (tenggang waktu) sejak ...
Contoh:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
71. Hindari frase ...... mulai berlaku efektif pada tanggal .... atau yang sejenisnya, karena frase ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat resmi berlakunya suatu Peraturan Menteri Pertahanan, yakni saat penetapan atau saat berlaku efektif.
72. Pada dasarnya saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat ditetapkannya.
73. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Menteri Pertahanan lebih awal daripada saat ditetapkannya (artinya, berlaku surut), perlu memperhatikan pengaruh ketentuan berlaku surut tersebut terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, serta perlu dimuat dalam ketentuan peralihan.
74. Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan yang mendasarinya.
75. Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Menteri Pertahanan atau Peraturan yang lebih tinggi.
76. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan dapat dicabut oleh Peraturan Menteri Pertahanan, jika Peraturan Menteri Pertahanan tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan pelaksanaan yang dicabut itu.
E.
PENUTUP
77. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Menteri Pertahanan dan memuat:
a. penandatanganan penetapan peraturan; dan
b. akhir bagian penutup.
78. Penandatanganan penetapan Peraturan Menteri Pertahanan memuat:
a. tempat dan tanggal penetapan;
b. nama jabatan;
c. tanda tangan pejabat; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.
79. Rumusan tempat dan tanggal penetapan diletakkan di sebelah kanan.
80. Nama jabatan dan nama pejabat yang ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda koma.
81. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Menteri Pertahanan dalam Berita Negara Republik INDONESIA berbunyi sebagai berikut:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
82. Penulisan Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor ..... menggunakan huruf kapital dan ditempatkan dibawah pengundangan serta diletakan ditengah marjin.
Contoh untuk 80 dan 82 :
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .........
MENTERI PERTAHANAN,
tanda tangan
JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ..... NOMOR .....
F.
PENJELASAN (Jika diperlukan)
83. Pada prinsipnya Peraturan Menteri Pertahanan sudah bersifat operasional. Akan tetapi, jika diperlukan dapat diberi penjelasan dalam bentuk berupa rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal atau lampiran.
G.
LAMPIRAN (Jika diperlukan)
84. Dalam hal Peraturan Menteri Pertahanan memerlukan lampiran, hal tersebut harus dinyatakan dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan. Pada akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan.
(1) ……..
(2) …….
a. ….;
b…...; (dan, atau, dan/atau) c…...:
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. …...:
a) . ….;
b) …...; (dan, atau, dan/atau) c) …...:
1). …..;
2). …..; (dan, atau, dan/atau) 3) ….. ..
D.1 Ketentuan Umum
38. Ketentuan Umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Menteri Pertahanan tidak dilakukan pengelompokan bab, Ketentuan Umum diletakkan dalam pasal-pasal awal.
39. Ketentuan Umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
40. Ketentuan Umum berisi:
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan;
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain ketentuan yang mencermikan asas, maksud, dan tujuan.
41. Frase pembuka dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri Pertahanan berbunyi:
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan:
42. Jika Ketentuan Umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik.
43. Kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal-pasal.
44. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, tetapi kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi.
45. Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam Ketentuan Umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut.
46. Urutan penempatan kata atau istilah dalam Ketentuan Umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.
D.2 Materi Pokok yang Diatur
47. Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab Ketentuan Umum, dan jika tidak ada pengelompokan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal-pasal Ketentuan Umum.
48. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.
Contoh:
a. pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana:
1. kejahatan terhadap keamanan negara;
2. kejahatan terhadap martabat PRESIDEN;
3. kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
4. kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
5. kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya;
b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam Hukum Acara Pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
c. pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.
D.3 Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
49. Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ada pada saat Peraturan Menteri Pertahanan baru mulai berlaku, agar peraturan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
50. Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan sebelum bab ketentuan penutup. Jika dalam peraturan tersebut tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup.
51. Pada saat suatu Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat, maupun sesudah Peraturan Menteri Pertahanan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan baru.
52. Di dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat:
a. penyimpangan sementara;
b. penundaan sementara bagi tindakan hukum; atau
c. hubungan hukum tertentu.
53. Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan.
54. Jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan diberlakukan surut, peraturan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku penetapannya.
Contoh :
Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Menteri ini
dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal penetapan
Peraturan Menteri ini.
55. Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu, ketentuan peraturan tersebut harus memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum dan hubungan hukum mana yang dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat berakhirnya penundaan sementara tersebut.
Contoh :
Izin memproduksi bahan peledak yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun ................ masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
D.4 Ketentuan Penutup
56. Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal-pasal terakhir.
57. Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai :
a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan;
b. nama singkat;
c. status peraturan yang sudah ada; dan
d. saat mulai berlaku peraturan.
58. Ketentuan penutup dapat memuat peraturan pelaksanaan yang bersifat :
a. menjalankan (eksekutif), misalnya penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain;
b. mengatur (legislatif), misalnya, memberikan kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaan.
59. Bagi nama Peraturan Menteri Pertahanan yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama singkat (judul kutipan) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. nomor dan tahun pengeluaran Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan tidak dicantumkan;
b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian.
60. Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan.
61. Hindari memberikan nama singkat bagi nama peraturan yang sebenarnya sudah singkat.
62. Hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat.
63. Jika materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan lama, di dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian Peraturan Menteri Pertahanan lama.
64. Rumusan pencabutan diawali dengan frase pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan tersendiri.
65. Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan hendaknya tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Menteri Pertahanan mana yang dicabut.
66. Untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan dan telah mulai berlaku, gunakan frase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh untuk nomor 65, 66 dan 67:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor ........... Tahun ......... tentang ............... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
67. Pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan harus disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan, yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan yang dicabut.
Contoh:
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ............. Tahun ........... tentang ............. (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.
68. Untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frase ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh :
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun .......... tentang ........... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
69. Pada dasarnya setiap Peraturan Menteri Pertahanan mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan ditetapkan.
70. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan pada saat diundangkan, hal ini hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam peraturan tersebut dengan:
a. menentukan tanggal tertentu saat Peraturan Menteri Pertahanan akan berlaku;
Contoh:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
2009. b.
menyerahkan penetapan pada saat mulai berlakunya kepada Pejabat yang diberi kewenangan.
Contoh:
Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini akan ditetapkan oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan/Pejabat Eselon II.
c. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat pengundangan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran gunakan frase setelah ... (tenggang waktu) sejak ...
Contoh:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
71. Hindari frase ...... mulai berlaku efektif pada tanggal .... atau yang sejenisnya, karena frase ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat resmi berlakunya suatu Peraturan Menteri Pertahanan, yakni saat penetapan atau saat berlaku efektif.
72. Pada dasarnya saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat ditetapkannya.
73. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Menteri Pertahanan lebih awal daripada saat ditetapkannya (artinya, berlaku surut), perlu memperhatikan pengaruh ketentuan berlaku surut tersebut terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, serta perlu dimuat dalam ketentuan peralihan.
74. Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan yang mendasarinya.
75. Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Menteri Pertahanan atau Peraturan yang lebih tinggi.
76. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan dapat dicabut oleh Peraturan Menteri Pertahanan, jika Peraturan Menteri Pertahanan tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan pelaksanaan yang dicabut itu.
E.
PENUTUP
77. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Menteri Pertahanan dan memuat:
a. penandatanganan penetapan peraturan; dan
b. akhir bagian penutup.
78. Penandatanganan penetapan Peraturan Menteri Pertahanan memuat:
a. tempat dan tanggal penetapan;
b. nama jabatan;
c. tanda tangan pejabat; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.
79. Rumusan tempat dan tanggal penetapan diletakkan di sebelah kanan.
80. Nama jabatan dan nama pejabat yang ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda koma.
81. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Menteri Pertahanan dalam Berita Negara Republik INDONESIA berbunyi sebagai berikut:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
82. Penulisan Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor ..... menggunakan huruf kapital dan ditempatkan dibawah pengundangan serta diletakan ditengah marjin.
Contoh untuk 80 dan 82 :
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .........
MENTERI PERTAHANAN,
tanda tangan
JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ..... NOMOR .....
F.
PENJELASAN (Jika diperlukan)
83. Pada prinsipnya Peraturan Menteri Pertahanan sudah bersifat operasional. Akan tetapi, jika diperlukan dapat diberi penjelasan dalam bentuk berupa rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal atau lampiran.
G.
LAMPIRAN (Jika diperlukan)
84. Dalam hal Peraturan Menteri Pertahanan memerlukan lampiran, hal tersebut harus dinyatakan dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan. Pada akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .... Tahun .... tentang ......(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....Nomor ....) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan :
a. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun .....
Nomor .....);
b. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun .....
Nomor .....);
c. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun .....
Nomor .....);
c. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu Pasal II juga dapat memuat Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri Pertahanan Perubahan, yang maksudnya berbeda dengan Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah.
103. Jika dalam Peraturan Menteri Pertahanan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan.
Contoh penyisipan bab:
15. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IX A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IX A PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
DAN PERATURAN PANGLIMA Contoh penyisipan pasal:
9. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A
Dalam rangka pembentukan Panitia Interdep, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan panitia Interdep kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, Kepala/Pimpinan di lingkungan TNI, dan/atau Kepala Lembaga Sandi Negara.
104. Jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah dengan huruf kecil a, b, c yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh:
10. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) .....................
(1a) .....................
(1b) .....................
(2) ....................
105. Jika dalam suatu Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus.
Contoh:
9. Pasal 16 dihapus
10. Pasal 18 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) .............
(2) Dihapus
(3) .............
106. Jika suatu perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat mengakibatkan:
a. sistematika Peraturan Menteri Pertahanan berubah;
b. materi Peraturan Menteri Pertahanan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau
c. esensinya berubah Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru mengenai masalah tersebut.
107. Jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna, sebaiknya Peraturan Menteri Pertahanan tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada :
a. urutan, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
b. penyebutan-penyebutan; dan
c. ejaan, jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.