Article 1
(1) Pedoman penyusunan indikator kinerja utama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA merupakan acuan bagi tingkatan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam menyusun indikator kinerja utama.
(2) Tingkatan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tingkat Kementerian Pertahanan;
b. tingkat Tentara Nasional INDONESIA;
c. tingkat unit organisasi Kementerian Pertahanan;
d. tingkat unit organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
e. tingkat unit organisasi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
f. tingkat satuan kerja unit organisasi Kementerian Pertahanan;
g. tingkat satuan kerja unit organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
h. tingkat satuan kerja unit organisasi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.