ADMINISTRASI PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Menteri Pertahanan menyusun Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI.
(2) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI untuk Tahun Anggaran berikutnya, harus diselesaikan pada tahun anggaran yang berjalan.
(3) Rencana Umum Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. daftar kebutuhan Alutsista TNI yang diperlukan;
b. rencana penganggaran untuk pengadaan Alutsista TNI yang diperlukan; dan
c. Kerangka Acuan Kerja yang berisikan :
1) uraian kebutuhan Alutsista TNI yang mengacu pada Dokumen Kebijakan;
2) waktu pelaksanaan pengadaan yang diperlukan;
3) Operational Requirement;
4) spesifikasi teknis; dan 5) total perkiraan biaya.
(4) Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu kepada:
a. Kebijakan Umum Pertahanan Negara;
b. Rencana Strategis Pertahanan Negara;
c. Doktrin Pertahanan Negara dan Doktrin TNI;
d. Postur Pertahanan Negara dan Postur TNI;
(5) Perencanaan Kebutuhan Alutsista TNI dilaksanakan di Kementerian Pertahanan dalam hal ini merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.
(1) Pengajuan kebutuhan Alutsista TNI wajib menggunakan produksi Dalam Negeri, dalam hal produk dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan Pengguna, dapat menggunakan produk luar negeri.
(2) Penggunaan produk luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Industri Nasional serta diikuti program alih teknologi, muatan lokal, offset, joint production atau joint investment.
(1) Setiap materiil kontrak hasil Pengadaan Alutsista harus menggunakan kodifikasi materiil sistem Nomor Sediaan Nasional (NSN).
(2) Terhadap materiil kontrak yang mempunyai tingkat resiko keselamatan tinggi, teknologi tinggi, biaya tinggi atau pekerjaan kompleks harus dilaksanakan sertifikasi kelaikan.
Pemilihan Penyedia Pengadaan Alutsista TNI dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan dan Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).
(1) Organisasi Pengadaan Alutsista TNI terdiri dari :
a. Organisasi Induk;
b. Tim Evaluasi Spektek;
c. Panitia Pengadaan;
d. Tim Evaluasi Pengadaan; dan
e. Tim Perumus Kontrak.
(2) Organisasi Induk diawaki secara ex-officio, kecuali untuk PPK UO Mabes TNI dan Mabes Angkatan sesuai keputusan KPA masing- masing.
Susunan, tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. adalah sebagai berikut :
a. Susunan Organisasi Induk :
1. Pengguna Anggaran
:
Menteri Pertahanan
2. Kuasa Pengguna Anggaran :
a) UO.Kemhan
:
Sekretaris Jenderal Kemhan b) UO.Mabes TNI
:
Panglima TNI c) UO.Angkatan
:
Kas Angkatan
3. Pengawas Fungsi Pertahanan :
Irjen Kemhan
4. Pengendali Fungsi Strategi :
Dirjen Strahan Kemhan Pertahanan
5. Pengendali Fungsi Anggaran :
Dirjen Renhan Kemhan Pertahanan
6. Pengendali Fungsi Kekuatan :
Dirjen Kuathan Kemhan Pertahanan
7. Pejabat Pembuat Komitmen :
a) UO.Kemhan
:
Kabaranahan Kemhan;
b) UO.Mabes TNI
:
Sesuai Keputusan KPA; dan c) UO.Angkatan
:
Sesuai Keputusan KPA.
b. Tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk :
1. Menentukan kebijakan program Pengadaan dan Rencana Kebutuhan Alutsista TNI untuk kepentingan Pertahanan Negara.
2. Melaksanakan Pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI;
3. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI; dan
4. Melaksanakan proses pengadaan Alutsista TNI.
(1) Tim Evaluasi Spektek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dibentuk oleh KPA U.O Pengguna, untuk Pengadaan Alutsista TNI yang memerlukan validasi Spektek.
(2) Spektek yang memerlukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah spektek yang :
a. pembuatannya diatas 1 (satu) tahun; atau
b. menurut pendapat keahlian Pembina teknis perlu divalidasi.
(3) Susunan Tim Evaluasi Spektek :
a. Ketua :
Aslog Mabes TNI/Askomlek Mabes TNI/Aslog
Angkatan terkait;
b. Sekretaris :
Pejabat Pelaksana Pengadaan Mabes TNI/
Angkatan terkait;
c. Anggota :
1) Pejabat Pembina Teknis/Item/Materiil Mabes TNI/Angkatan terkait;
2) Pejabat Ditmat Ditjen Kuathan, Ditekind Ditjen Pothan, Puslaik, Pusada dan Puskod Baranahan Kemhan;
(4) Tugas pokok dan kewenangan Tim Evaluasi Spesifikasi Teknis :
a. melaksanakan evaluasi spesifikasi teknis dihadapkan pada perkembangan teknologi dan kesesuaian dengan Operational Requirement;
b. melaksanakan analisa terhadap kemungkinan penggunaan produk dalam negeri; dan
c. membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Spesifikasi Teknis.
(1) Susunan Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(2) Tugas pokok dan kewenangan Panitia meliputi:
a. MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Alutsista TNI;
b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran Jaminan Penawaran;
d. melaporkan kesiapan rencana pelaksanaan pemilihan penyedia kepada KPA;
e. mengundang penyedia Alutsista TNI terpilih;
f. menilai kualifikasi Penyedia Alutsista TNI melalui prakualifikasi;
g. melakukan evaluasi dan klarifikasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
h. melakukan negosiasi pada Penunjukan Langsung;
i. MENETAPKAN Penyedia Alutsista TNI untuk pengadaan dengan pagu paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kecuali pengadaan untuk pengembangan kekuatan Alutsista TNI;
j. menyiapkan sidang TEP untuk pengadaan dengan pagu di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan pengadaan untuk pengembangan kekuatan Alutsista TNI;
k. menjawab sanggahan (bila ada); dan
l. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada KPA.
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Panitia Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK :
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(4) Dalam hal Pengadaan Alutsista TNI bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, Panitia Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.
(5) Panitia Pengadaan dilarang merangkap sebagai:
a. PPK;
b. pengelola keuangan; dan
c. Inspektorat, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota Panitia Pengadaan untuk Pengadaan Alutsista TNI yang dibutuhkan instansinya.
(1) Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(2) Tugas pokok dan kewenangan TEP :
a. mengevaluasi pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Alutsista TNI melalui paparan oleh Panitia Pengadaan meliputi :
1) resume kebutuhan;
2) proses penentuan metode pemilihan penyedia;
3) HPS termasuk perhitungan dan referensi yang digunakan;
dan 4) proses prakualifikasi, evaluasi penawaran, negosiasi (untuk Penunjukan Langsung) dan short list (untuk Pelelangan Khusus).
b. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan telah memenuhi syarat, selanjutnya mengkompetisikan lebih lanjut calon penyedia yang masuk dalam short list hasil Panitia Pengadaan pada pengadaan dengan metoda Pelelangan Khusus atau mengkonfirmasi kesiapan calon penyedia pada pengadaan dengan metoda Penunjukan Langsung;
c. kompetisi sebagaimana dimaksud huruf b di atas dilaksanakan dengan cara :
1) paparan oleh calon penyedia yang masuk dalam short list;
2) memberikan kesempatan kepada calon penyedia yang masuk dalam short list untuk memperbaharui penawaran menjadi lebih kompetitif;
3) menugaskan Panitia Pengadaan untuk mengevaluasi penawaran yang telah diperbaharui; dan 4) memilih penawaran yang terbaik.
d. membuat rekomendasi pemenang kepada PA dengan lampiran notulen hasil evaluasi oleh TEP;
(1) Tim Perumus Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dibentuk oleh PPK U.O penerima otorisasi anggaran, dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(2) Tim Perumus Kontrak dapat mengundang pejabat terkait sesuai kepentingan materi dalam perumusan kontrak.
(3) Menandatangani Pakta Integritas dalam rangka Pengadaan dengan fasilitas KE yang akan dilaksanakan, antara Tim perumus Kontrak dengan Penyedia Alutsista TNI;
(4) Tugas pokok dan kewenangan Tim Perumus Kontrak :
a. merumuskan kontrak Pengadaan antara Kemhan/TNI dengan Penyedia Alutsista TNI, sesuai dengan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran dari Panitia Pengadaan dan kesepakatan lebih lanjut dengan penyedia Alutsista TNI;
b. bersama Penyedia Alutsista TNI memaraf tiap halaman draft akhir kontrak;
c. bersama Penyedia Alutsista TNI memaparkan hasil rumusan kontrak kepada PPK dan pejabat terkait materi kontrak sebelum penandatanganan kontrak oleh PPK;
d. mendokumentasikan bahan paparan setelah di paraf oleh PPK, Tim Perumus dan penyedia Alutsista TNI;
(1) Dalam rangka pelaksanaan kontrak mulai dari berlakunya kontrak sampai dengan penyerahan barang/jasa dari penyedia kepada PPK perlu dilaksanakan pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dihasilkannya barang/jasa sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak, dengan pembentukan Tim sesuai kebutuhan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. Tim Pengawas Negosiasi Angkutan dan Asuransi;
b. Tim Technical Representatif/Satuan Tugas;
c. Tim Kelaikan;
d. Tim Preshipment Inspection;
e. Tim Uji Fungsi/Uji Terima;
f. Commodore Inspection;
g. Tim Pemeriksa (Inname dan Anname); dan
h. Tim Penerima.
(3) Pembentukan, Susunan, Tugas Pokok dan Kewenangan dari Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kontrak.
(1) Dokumen Pengadaan terdiri dari Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi.
(2) Dokumen Pemilihan disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Dalam Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan klausul bahwa proses pengadaan dan/atau kontrak dapat dibatalkan apabila alokasi anggaran dibatalkan/berubah/tidak disetujui.
(1) Kelengkapan dokumen kualifikasi bagi penyedia dari dalam negeri yaitu:
a. Pakta Integritas;
b. akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
c. surat izin usaha sesuai dengan bidangnya;
d. NPWP;
e. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh;
f. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
g. Surat Pajak Tahunan (SPT);
h. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
i. neraca perusahaan tahun terakhir;
j. data pengalaman perusahaan;
k. data peralatan dan perlengkapan perusahaan;
l. data tenaga ahli perusahaan;
m. surat pernyataan tidak pailit;
n. perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut, apabila peserta melaksanakan kemitraan; dan
o. sertifikat kemampuan dan persyaratan khusus sesuai kebutuhan kontrak.
(2) Dokumen tersebut pada ayat (1) harus diserahkan kepada panitia pengadaan salinannya (fotocopy) dengan menunjukkan aslinya bagi calon penyedia yang dinyatakan lulus kualifikasi.
(1) Kelengkapan dokumen kualifikasi bagi penyedia dari luar negeri terdiri atas:
a. Article of Association atau Article of Incorporation;
b. Business License;
c. pernyataan tertulis bahwa perusahaan penyedia tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut atau dalam proses bangkrut atau tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
d. data perusahaan terdiri atas:
1) pengalaman perusahaan dalam minimal waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
2) tenaga ahli;
3) peralatan dan perlengkapan; dan 4) fasilitas perusahaan.
e. Power of Attorney untuk pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan untuk mengikuti Pelelangan Khusus pelaksanaan Pemilihan/Penunjukan langsung;
f. Letter of Distributor Appointment apabila ditunjuk sebagai distributor/perwakilan pabrikan (manufacturer);
g. surat pernyataan yang berisikan:
1. pemerintah Republik INDONESIA bebas menggunakan materiil kontrak yang dibeli tanpa ada batasan/persyaratan tertentu;
2. pemerintah negara Penyedia menjamin terbitnya export license; dan
3. pemerintah negara Penyedia menjamin tidak akan mengembargo materiil kontrak yang akan diadakan.
h. sertifikat kemampuan dan persyaratan khusus sesuai kebutuhan kontrak; dan
i. perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahan yang mewakili kemitraan tersebut.
(2) Dokumen tersebut pada ayat (1) harus diserahkan kepada panitia pengadaan salinannya (fotocopy) dengan menunjukkan aslinya bagi calon penyedia yang dinyatakan lulus kualifikasi.
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, huruf e , huruf f, dan wajib diendorse oleh Atase Pertahanan Republik INDONESIA dan disahkan oleh Notaris Publik di negara Penyedia, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/penyedia.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g wajib disahkan oleh pejabat terkait atau diendorse oleh Atase Pertahanan negara Penyedia di INDONESIA, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/penyedia.
(3) Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dapat berakibat dibatalkannya penetapan pemenang/penyedia dan beralih ke calon pemenang berikutnya.
(1) Dalam hal penyedia luar negeri memerlukan perwakilan (representatif) berupa Badan Usaha yang berkedudukan di INDONESIA, maka Badan Usaha tersebut harus memiliki :
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b. akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
c. Letter of Appoinment dengan minimal masa berlaku sampai pelaksanaan penyerahan materiil kontrak;
d. pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
e. surat keterangan bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam; dan
f. surat keterangan domisili.
(2) Dokumen tersebut harus diserahkan salinannya (fotocopy) dengan menunjukkan aslinya bagi perwakilan penyedia yang penyedianya dinyatakan lulus.
(3) Dalam hal penyedia lulus kualifikasi, sementara perwakilan tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen tersebut pada ayat (1), maka panitia pengadaan segera menyampaikan kepada penyedia yang bersangkutan dan dapat menyarankan penggantian perwakilan apabila tetap diperlukan oleh penyedia.
Pengadaan Alutsista TNI dengan pendanaan PLN dan PDN proses pengadaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan.
(1) Kementerian Pertahanan dan TNI menyediakan biaya melalui APBN, yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Alutsista TNI yang meliputi:
a. honorarium personel organisasi Pengadaan Alutsista TNI termasuk tim teknis, tim pendukung dan staf proyek;
b. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI; dan
c. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI.
(2) Kementerian Pertahanan dan TNI menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Alutsista TNI yang pengadaannya akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Kementerian Pertahanan dan TNI dapat mengusulkan besaran Standar Biaya Khusus Kementerian Pertahanan/TNI terkait honorarium bagi personel organisasi pengadaan Alutsista TNI, yang diajukan pada saat pengajuan biaya Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga untuk anggaran tahun berikutnya.
(1) Penyedia Alutsista TNI menyerahkan Jaminan kepada Panitia Pengadaan/PPK untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Alutsista TNI, termasuk pada metode Penunjukan Langsung.
(2) Jaminan atas Pengadaan Alutsista TNI terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Pelaksanaan;
c. Jaminan Uang Muka;
d. Jaminan Pemeliharaan; dan
e. Jaminan Sanggahan Banding.
(3) Jaminan atas Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Bank Pemerintah RI.
(4) Tata cara pemberian Jaminan yang tidak diatur pada Permenhan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(1) Dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI, Kementerian Pertahanan dan TNI mempedomani hal-hal sebagai berikut :
a. dalam rangka pemberdayaan Alutsista Industri Pertahanan Nasional Kementerian Pertahanan wajib menunjuk atau mengikut sertakan BUMNIS/BUMNIP/BUMS dalam proses pengadaan Alutsista TNI;
b. memaksimalkan Penggunaan Alutsista TNI produk dalam negeri, termasuk rancang bangun, perekayasaan nasional dan produk lisensi dalam Pengadaan Alutsista TNI, tidak termasuk produk impor yang dijual di dalam negeri ;
c. Alutsista TNI yang belum dapat dibuat di dalam negeri, sedapat mungkin pengadaannya langsung dari pabrikan luar negeri yang terpercaya; dan
d. Pabrikan Penyedia Alutsista TNI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf c, sedapat mungkin bekerjasama dengan industri dalam negeri.
(2) Kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan Pengadaan Alutsista TNI, mulai dari perencanaan, persiapan sampai dengan pengakhiran Perjanjian/Kontrak.
(3) Perjanjian/Kontrak diupayakan mencantumkan persyaratan penggunaan:
a. Standar Militer INDONESIA atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang;
b. produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional; dan
c. tenaga ahli dan/atau Penyedia Alutsista TNI dalam negeri.
(4) Pendayagunaan produksi dalam negeri pada proses Pengadaan Alutsista TNI dilakukan sebagai berikut :
a. ketentuan dan syarat penggunaan hasil produksi dalam negeri dimuat dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada semua peserta;
b. dalam hal sebagian bahan untuk menghasilkan Alutsista TNI produksi dalam negeri berasal dari impor, dipilih Alutsista TNI yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri paling besar; dan
c. dalam mempersiapkan Pengadaan Alutsista TNI, terhadap Alutsista impor diharuskan adanya alih teknologi dari negara produsen.
(1) Dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI diupayakan agar Penyedia Alutsista TNI dalam negeri bertindak sebagai Penyedia Alutsista TNI utama, sedangkan Penyedia Alutsista TNI asing dapat berperan sebagai sub Penyedia Alutsista TNI sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengadaan Alutsista TNI yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor; dan
b. peserta Pengadaan diwajibkan membuat daftar Barang Alutsista TNI yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
(3) Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri; dan
c. peserta pengadaan diwajibkan membuat daftar barang Alutsista TNI yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
(4) Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
(5) Penyedia Alutsista TNI yang melaksanakan Pengadaan Alutsista TNI yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan yang ada di dalam negeri.
(1) Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap Alutsista TNI yang ditunjukkan dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri.
(2) Ketentuan dan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pengkategorian Barang untuk pengadaan Alutsista TNI tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.