Kecuali diartikan lain dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
1. Kelaikan Militer adalah wujud penerapan hakikat kelaikan pada jenis Komoditi Militer, fasilitas produksi, dan fasilitas pemeliharaan sehingga dapat dioperasikan atau digunakan dengan tingkat keselamatan yang dapat diandalkan sesuai dengan rancang bangun dan fungsi asasi dalam jangka waktu tertentu.
2. Kelaikan adalah suatu kondisi yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan serta fungsi asasi.
3. Sertifikat Kelaikan Militer (military worthiness certificate) adalah surat tanda bukti bahwa Komoditi Militer, fasilitas produksi, fasilitas pemeliharaan dimaksud telah dinyatakan laik, yang diterbitkan setelah dilaksanakan sertifikasi kelaikan.
4. Institusi Kelaikan Militer Kemhan adalah Puslaik Baranahan Kemhan berwenang untuk bertindak atau berbuat secara sah dalam menentukan kelaikan Komoditi Militer hasil pengadaan, pemeliharaan/perbaikan, modifikasi, mobilisasi, dan hibah untuk TNI maupun untuk kepentingan ekspor.
5. Satuan Kerja Kelaikan Militer Angkatan adalah satker yang berada di jajaran TNI dan bertanggung jawab atas pembinaan maupun supervisi teknis pelaksanaan kelaikan terhadap Komoditi Militer, fasilitas produksi, dan fasilitas pemeliharaan yang berada di Angkatan untuk kepentingan pertahanan negara.
6. Penyelenggaraan Kelaikan Militer adalah semua usaha, pekerjaan, dan kegiatan menyangkut penilaian keadaan (status) laik pada suatu komoditi militer, fasilitas produksi, fasilitas pemeliharaan dan prasarana lainnya yang akan dioperasikan dan digunakan.
7. Komoditi Militer adalah semua materiil yang diproduksi didalam negeri maupun diluar negeri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung keperluan militer sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
8. Rancang Bangun adalah dokumen perancangan yang memuat tentang gambar desain, analisis desain, proses pembuatan, bahan baku serta ketentuan lain yang berhubungan dengan lingkungan dan teknologi.
9. Prototipe adalah perwujudan dari hasil proses Rancang Bangun (design engineering) yang telah dapat menunjukkan untuk kerja sesuai dengan fungsinya.
10. Tipe adalah Prototipe yang telah diuji dihadapkan pada aspek rancangan, spesifikasi teknis, standar maupun persyaratan lain yang disepakati bersama.
11. Type/Design approval adalah sertifikat yang diterbitkan sebagai bukti bahwa tipe Komoditi Militer dimaksud telah memenuhi/sesuai dengan peraturan yang dipersyaratkan dan dapat diterapkan sebagai First Article (Manufacture or Industrial Prototype/Zero Series).
12. First Article (Manufacture or Industrial Prototype/Zero Series) adalah Type/Design yang telah teruji rancangannya untuk dijadikan sebagai acuan dalam proses produksi massal.
13. Proses Aplikasi adalah suatu runtutan perubahan atau peristiwa dalam perkembangan yang diterapkan atau difungsikan secara khusus dan terpadu sesuai dengan kemampuannya.
14. Verifikasi adalah rangkaian kegiatan atau proses yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Teknis Kelaikan Militer Kemhan untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan penilaian kesesuaian berdasarkan kriteria Kelaikan Militer yang telah ditetapkan serta memeriksa fungsi seluruh sistem yang terpasang untuk dapat dinyatakan “diterima” atau “ditolak”.
15. Pemeriksaan Kesesuaian (Inspection of Conformity) adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim pelaksana teknis sertifikasi kelaikan untuk membuktikan dan memastikan kesesuaian antara Rancang Bangun, yang disepakati dengan hasil produksi.
16. Spesialis (engineering specialist) adalah personel yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan sertifikasi rancang bangun bagi Komoditi Militer.
17. Inspektur Kelaikan (worthiness inspector) adalah personel yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan sertifikasi kelaikan Komoditi Militer, fasilitas produksi, dan fasilitas pemeliharaan.
18. Materiil adalah bagian dari kekayaan Negara yang terdiri dari satuan- satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai yang diperlukan untuk pembekalan, pemeliharaan dan dukungan bagi kegiatan Kemhan dan TNI baik untuk kepentingan operatif maupun kepentingan administratif dalam rangka mendukung Pertahanan Negara.
19. Produk adalah materiil yang merupakan hasil teknologi dari suatu proses produksi dan/atau kegiatan untuk memenuhi kebutuhan.
20. Sarana Pertahanan adalah materiil hasil pengadaan, hibah dan perolehan lain yang sah serta telah menjadi aset Kemhan dan TNI.
21. Sertifikasi adalah proses kegiatan yang dimulai pada saat pemohon (applicant) mengajukan permohonan (aplikasi) sampai dengan penerbitan atau pengeluaran suatu bukti tanda lulus (sertifikat Kelaikan Militer).
22. Hibah adalah setiap penerimaan atau perolehan yang sah dengan tidak menggunakan Anggaran Negara.
23. Pemeliharaan adalah kegiatan untuk mempertahankan kondisi materiil agar tetap berfungsi sebagaimana fungsi azasinya dengan tujuan menghindarkan terjadinya kerusakan yang lebih berat, agar komoditi militer tetap dalam kondisi siap pakai.
24. Tanda Kualifikasi adalah simbol/breevet yang dipakai oleh personel yang memenuhi persyaratan formal keahlian keinspektoratan dan disertai dengan dokumen/sertifikat kualifikasi yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Puslaik Baranahan Kemhan.
25. INDONESIA Military Landworthiness Authority yang selanjutnya disingkat (IMLA) adalah pelaksana teknis sertifikasi kelaikan militer beraspek darat dengan kualifikasi baik sebagai spesialis maupun Inspektur kelaikan.
26. INDONESIA Military Seaworthiness Authority yang selanjutnya disingkat (IMSA) adalah pelaksana teknis sertifikasi kelaikan militer beraspek laut dengan kualifikasi baik sebagai spesialis maupun Inspektur kelaikan.
27. INDONESIA Military Airworthiness Authorityyang selanjutnya disingkat (IMAA) adalah pelaksana teknis sertifikasi kelaikan militer beraspek udara dengan kualifikasi baik sebagai spesialis maupun Inspektur kelaikan.
28. Pengembangan kekuatan adalah kegiatan pengadaan dengan tujuan menambah/meningkatkan kekuatan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas sarana dan prasarana dalam rangka Pertahanan Negara
29. Pembinaan kekuatan adalah kegiatan pengadaan dengan tujuan mempertahankan/menyiapkan kekuatan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas sarana dan prasarana dalam rangka Pertahanan Negara.
(1) Penyelenggaraan Kelaikan Militer harus memberi manfaat nyata dan sebesar-besarnya guna mendukung tercapainya tujuan dan sasaran pembinaan Materiil di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Penerapan ketentuan prosedur Kelaikan Militer harus dapat menjamin terwujudnya tingkat keselamatan yang handal sesuai Rancang Bangun dan fungsi asasi materiil di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Penyelenggara Kelaikan Militer harus memenuhi persyaratan keahlian dan memiliki tanda kualifikasi kelaikan serta memiliki standar kompetensi agar mampu menegakkan prosedur kelaikan dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
(4) Komoditi Militer hasil pengadaan, hasil pemeliharaan/perbaikan, hasil modifikasi, hibah, fasilitas produksi, fasilitas pemeliharaan baik di dalam maupun di luar negeri di lingkungan Kemhan dan TNI wajib disertifikasi Kelaikan Militer.
(5) Industri Pertahanan dalam negeri yang memproduksi Komoditi Militer, harus memiliki sertifikat kelaikan industri Komoditi Militer yang diterbitkan oleh Puslaik Baranahan Kemhan.
(6) Komoditi di luar Kemhan dan TNI yang terkait dengan Pertahanan Negara harus dilaksanakan kelaikan oleh Puslaik Baranahan Kemhan dan TNI berdasarkan peraturan yang berlaku.
(1) Klasifikasi Komoditi Militer berdasarkan moda operasinya, Komoditi Militer terdiri dari:
a. Moda Darat. Komoditi Militer yang moda operasionalnya berada di darat dengan maksud:
1. Digunakan dan berfungsi di darat yang dimiliki oleh TNI AD, TNI AL maupun TNI AU;
2. Terjadinya gaya aksi-reaksi secara aktif di darat;
3. Performa fungsi azasi berada di darat; dan
4. Semua peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang pada moda darat.
b. Moda Laut. Komoditi Militer yang moda operasionalnya berada di laut (permukaan dan atau dalam laut). Dengan maksud:
1. Digunakan dan berfungsi di laut yang dimiliki oleh TNI AD, TNI AL maupun TNI AU;
2. Terjadinya gaya aksi-reaksi Hydrodinamic secara aktif di laut;
3. Performa fungsi azasi berada di laut; dan
4. Semua peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang pada moda laut.
c. Moda Udara. Komoditi Militer yang moda operasionalnya berada di udara. Dengan maksud:
1. Digunakan dan berfungsi di udara yang dimiliki oleh TNI AD, TNI AL maupun TNI AU;
2. Terjadinya gaya aksi-reaksi aerodynamic secara aktif di udara;
3. Performa fungsi azasi berada di udara; dan
4. Semua peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang pada moda udara.
(2) Komoditi Militer Berdasarkan Penggunaannya diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Komoditi Militer Darat. Komoditi Militer yang akan digunakan, dioperasikan oleh TNI AD dan akhirnya masuk dalam kekayaan TNI AD;
b. Komoditi Militer Laut.
Komoditi Militer yang akan digunakan, dioperasikan oleh TNI AL dan akhirnya masuk dalam kekayaan TNI AL; dan
c. Komoditi Militer Udara. Komoditi Militer yang akan digunakan, dioperasikan oleh TNI AU dan akhirnya masuk dalam kekayaan TNI AU.